Hukum Setelah Thalak Tiga ... Haruskah Ada Muhallil Untuk Kembali Lagi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-Istri yang sudah menjalin pernikahan selama 1 tahun, dalam perjalinan pernikahan selama setahun, Badrun dan Badriyah sering sekali terjadi percekcokan dan bahkan sampai pisah ranjang.

Sampai suatu ketika terjadi kembali percekcokan antara Badrun dan Badriyah, dan dengan emosi yang memuncak Badrun terlanjur mengucapkan; "Kamu talak tiga dengan Ku". Akan tetapi keesokan harinya Badrun merasa menyesal mengucapkan kata-kata tersebut, sehingga Dia mau merujuknya dan Badriyah pun siap menerima dengan lapang dada.

Namun sebelum Badrun merujuk Badriyah, Dia konsultasi dan menceritakan apa yang terjadi sebenarnya pada Seorang Ustadz yang tidak jauh dari Rumahnya. Mendengar cerita yang telah disampaikan oleh Badrun, lantas Ustadz tersebut menjawab; "Kalau mau kembali lagi sama Badriyah harus ada Muhallil dulu !", kata Ustadz tersebut.

PERTANYAAN

Jika hal tersebut masuk pada Thalaq tiga, apakah wajib (harus) adanya Muhallil, ketika ingin rujuk kembali seperti kasus deskripsi diatas?

JAWABAN 

Wajib adanya seorang muhallil jika ingin ruju' kembali lagi dengan beberapa syarat yang harus dioenuhi diantaranya : sudah dijima' oleh muhallil setelah aqad, ditalaq bain dan selesai masa iddah darinya.

REFERENSI:

فتح القريب المجيب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٦

ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ (ﺛﻼﺛﺎ) ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﺮا، ﺃﻭ ﻃﻠﻘﺘﻴﻦ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪا ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ (ﻟﻢ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﺧﻤﺲ ﺷﺮاﺋﻂ)

Artinya : Jika istri di talak 3 oleh suami yang berstatus merdeka, atau ditalak 2 oleh suami yang berstatus budak, baik sebelum jimak maupun sesudahnya, maka istri tersebut tidak halal untuk dinikahi suami kecuali memenuhi 5 syarat :

ﺃﺣﺪﻫﺎ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻤﻄﻠﻖ (ﻭ) اﻟﺜﺎﻧﻲ (ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮﻩ) ﺗﺰﻭﻳﺠﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ. (ﻭ) اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﺩﺧﻮﻟﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ (ﺑﻬﺎ، ﻭﺇﺻﺎﺑﺘﻬﺎ) ﺑﺄﻥ ﻳﻮﻟﺞ ﺣﺸﻔﺘﻪ ﺃﻭ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻣﻦ ﻣﻘﻄﻮﻋﻬﺎ ﺑﻘﺒﻞ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻻ ﺑﺪﺑﺮﻫﺎ ﺑﺸﺮﻁ اﻻﻧﺘﺸﺎﺭ ﻓﻲ اﻟﺬﻛﺮ، ﻭﻛﻮﻥ اﻟﻤﻮﻟﺞ ﻣﻤﻦ ﻳﻤﻜﻦ ﺟﻤﺎﻋﻪ، ﻻ ﻃﻔﻼ. (ﻭ) اﻟﺮاﺑﻊ (ﺑﻴﻨﻮﻧﺘﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ. (ﻭ) اﻟﺨﺎﻣﺲ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ)


Pertama, habis masa iddahnya dari suami yang pertama. Kedua, menikah dengan suami yang lain dengan nikah yang sah. Ketiga, suaminya tersebut menjima'nya yaitu dengan memasukkan dzakarnya kefarjinya, bukan pada duburnya, dengan syarat dzakarnya dalam keadaan Ereksi (tegang), dan suaminya merupakan orang yang mampu melakukan jima' bukan anak kecil. Keempat, wanita tersebut di talak bain oleh suaminya (yang kedua).
(Boleh jadi ditalaq 3 atau khulu', atau habis masa Iddah pada talaq raj'ie) Kelima, habis masa iddah dari suami yang kedua.



شرح ابن ماجه للسيوطي، الجزء ١ الصحفة ١٣٩

 لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَته الخ هُوَ تَصْغِير عسلة وَهِي كِنَايَة عَن الْجِمَاع شبه لذته بلذة الْعَسَل وحلاوته وَفِي هَذَا الحَدِيث ان الْمُطلقَة ثَلَاثًا لَا تحل لمطلقها حَتَّى تنْكح زوجا ويطأها ثمَّ يفارقها وتنقضي عدتهَا

Artinya : Hadits " Tidak bisa (kembali ke Rifa'ah al Qurodli) sampai kamu menikmati madunya الخ. kata : "usailah" adalah bentuk tasgir dari kata "aslah" yaitu kata kiasan dari jima'. ulama' Menyerupkan keledzatan jimak dengan keldzatan madu dan manisnya madu. Dan dalam hadits menjelsakan bahwa sesungguhnya orang perempuan talaq tiga tidak halal bagi suami yang mentalaqnya sehingga nikah dengan laki laki lain dan menjima'nya kemudian menceraikan serta selesai masa iddahnya


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mahbuby
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?