Hukum ucapan Kamu Talak Tiga dengan Ku" yang Terlontar dalam Keadaan Emosi dikategorikan Thalaq Tiga ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-Istri yang sudah menjalin pernikahan selama 1 tahun, dalam perjalinan pernikahan selama setahun, Badrun dan Badriyah sering sekali terjadi percekcokan dan bahkan sampai pisah ranjang.

Sampai suatu ketika terjadi kembali percekcokan antara Badrun dan Badriyah, dan dengan emosi yang memuncak Badrun terlanjur mengucapkan; "Kamu talak tiga dengan Ku". Akan tetapi keesokan harinya Badrun merasa menyesal mengucapkan kata-kata tersebut, sehingga Dia mau merujuknya dan Badriyah pun siap menerima dengan lapang dada.

PERTANYAAN

Apakah ucapan "Kamu talak tiga dengan Ku" yang terlontar dalam keadaan marah atau emosi dikategorikan thalaq tiga?

JAWABAN 

Ucapan tersebut dikategorikan talaq tiga, walaupun dalam keadaan marah atau emosi.

REFERENSI:

حاشية اعانة الطالبين الجزء ٤ الصحفة ٥

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب ( لا ) طلاق (مكره ) بغير حق

Artinya : Ulama' sepakat atas jatuhnya talak orang yang marah meskipun dia mengaku kehilangan kendali sebab marah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mahbuby
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?