Bagaimana Hukum Merokok di Dekat Orang yang Merasa terganggu dengan asap rokok ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Imam Junaid (nama samaran) merupakan salah seorang Hafizh Qur'an. Suatu ketika saat Dia selesai Sholat Tarawih di sebuah Masjid dekat rumahnya, Dia langsung pulang ke rumah dan Dia tidak suka ikut tadarus di Masjid tersebut, dikarenakan "Banyak orang merokok di dekat orang yang sedang baca Al-Qur'an saat tadarusan, apalagi didalam Masjid". Sedangkan tidak semua orang yang ikut tadarusan adalah perokok, sehingga sebagian mereka ada yang merasa terganggu dengan asap rokok tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum merokok di dekat orang yang merasa terganggu dengan asap rokok?

JAWABAN:

Hukum merokok adalah makruh sebagaimana qoul mu'tamad. Tetapi apabila merokok didekat orang yang terganggu dengan asap rokok, maka hukumnya ditafsil :

a. Tetap makruh apabila dilakukan dengan wajar sebagaimana orang merokok.

b. Haram dan bertanggung jawab apabila dilakukan dengan tidak wajar, seperti ditiupkan kepada orang atau dihisap dan ditiupkan dengan intensitas yang tidak seperti biasanya.

Namun dianjurkan untuk tidak merokok ditempat yang dapat menggangu kenyamanan orang lain.

REFERENSI:

قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين، الصحفة ٢٣٣

إن شرب الدخان من حيث هو قد اختلف العلماء فيه فأكثرهم علي التحريم وبعضهم قال إنه مكروه كراهية تنزيه وهو معتمد الشافعية لكنهم أجمعوا على أنه قد يعرض له ما يصيّره حراما٠ 

Artinya : Merokok pada dasarnya para Ulama' berbeda pendapat dalam hukumnya, kebanyakan menyatakan haram dan sebagian Ulama' menyatakan makruh tanzih. Dan ini pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'iyah, namun mereka' sepakat bahwasanya terkadang ada indikasi yang merubah hukum tersebut menjadi haram.


الفقه الاسلامي وادلته الجزء ٤ الصحفة ٢٨٧٠

إذا استعمل الإنسان حقه على نحو غير معتاد في عرف الناس، ثم ترتب عليه ضرر للغير، كان متعسفاً، كرفع صوت المذياع المزعج للجيران والتأذي به، ٠٠٠٠ الى ان قال ٠٠٠٠٠٠
ففي كل ذلك يعتبر متعسفاً، فيمنع من تعسفه، ويعوض المتضرر عما أصابه من ضرر٠٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠٠فإن كان الاستعمال معتاداً مألوفاً، ووقع الضرر فلا يعد تعسفاً، ولا يترتب على ذلك ضمان، كالطبيب الجراح الذي يجري عملية جراحية معتادة، ويموت المريض، فلا يضمن. ومثله من يوقد فرناً يتأذى الجيران بدخانه، أو يدير آلة يتضرر الجيران بصوتها المعتاد، فلا ضمان؛ لأن كل ذلك معتاد مألوف٠

Artinya : Jika Manusia menggunakan haknya seperti biasanya dalam tradisi/kebiasaan Manusia, kemudian ternyata menimbulkan dloror / kesusahan pada yang lain, maka hal itu melampaui batas seperti mengeraskan volume Radio yang dapat mengganggu tetangga dan dapat tersakiti sebab suara tersebut. sampai pada ucapan Maka pada semua itu dikategorikan melampaui batas, dan Seseorang dilarang melampaui batas, dan mengganti rugi kepada orang yang disakiti atas apa yang telah menimpa dari dloror tersebut. sampai pada ucapan. Maka apabila penggunaan itu kebiasan yang sudah dianggap biasa atau lumrah dan terjadi dloror, maka tidak dihitung melampaui batas, dan tidak menimbulkan ganti rugi atas hal itu, seperti Dokter bedah yang menjalankan praktek bedahnya seperti biasanya, dan orang yang sakit tersebut meninggal, maka tidak ada ganti rugi baginya. Dan seumpama itu adalah Seseorang yang menyalakan tungku api yang dapat menyakiti tetangganya disebabkan asap tungku api tersebut, atau memutar alat (menghidupkan mesin) yang dapat menyakiti tetangga dengan suara yang biasanya, maka tidak ada ganti rugi. Karena semua itu adalah kebiasaan yang dianggap biasa / lumrah.


حاشيتان قليوبى وعميرة للشيخ احمد سلامة القليوبي واحمد البرلسي عميرة ج ٣ ص ٩١ ط / دار احياء الكتب العربي

ويتصرف كل واحد) من الملاك ( في ملكه على العادة ) ولا ضمان عليه إن أفضى إلى تلف (فإن تعدى) العادة (ضمن) ما تعدى فيه٠

Artinya : Dan setiap Seseorang yang menggunakan barang miliknya sesuai kebiasaan, dan tidak ada ganti rugi atasnya, meskipun mendatangkan kerusakan. Maka jika melampaui batas dari kebiasaan, maka Seseorang mengganti rugi barang yang telah dilampaui batas tersebut.


السراج الوهاج، الصحفة ٢٩٨

ويتصرف كل وَاحِد فِي ملكه على الْعَادة وَإِن تضرر بِهِ جَاره. فَإِن تعدى بِأَن جَاوز الْعَادة فِي التَّصَرُّف ضمن مَا تعدى فِيهِ٠


Artinya : Setiap Seseorang menggunakan kepemilikannya sesuai kebiasaan, meskipun dapat menyakiti tetangganya. Jika melampaui batas dengan melewati kebiasaan dalam penggunaannya, maka mengganti rugi dengan apa yang telah dilampaui batas tersebut.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zainul Qudsiy
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?