Pahala Sedekah Tetap Mengalir Walau Masjid Dirobohkan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) tinggal di sebuah Desa yang terdapat Masjid Jami' yang bagus dan megah. Akan tetapi karena penduduknya banyak sekali, sehingga ketika Sholat Jum'at, banyak yang Sholat di luar pagar, di terasnya Rumah Orang dan lain-lain. Nadhir dan ta'mir Masjid punya ide mau menambah luas Masjid sekaligus berlantai dua, supaya kalau Sholat Jum'at bisa memuat seluruh Jama'ah Sholat Jum'at yang biasa Sholat di Masjid tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah pahala orang-orang yang pernah bershodaqoh pada Masjid yang telah dirombak tersebut tetap mengalir sampai hari kiamat?

JAWABAN:

Pahala orang yang bershodaqoh atau wakaf kepada Masjid tetap mengalir selama masjid masih memanfaatkan barang sedekah atau wakaf tersebut. Karenanya barang yang bisa dimanfaatkan oleh Masjid harus tetap dimanfaatkan.

REFERENSI:

{حاشية ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٣ ص ١٥٨-١٥٩}

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻷﻧﻪ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﺔ ﻻﺷﺘﺮﺍﻁ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺗﻔﻴﺪ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻭﻫﻲ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﺃﻱ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺫﻟﻚ ﻟﻜﻮﻥ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﺇﻧﻤﺎ ﺷﺮﻉ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺻﺪﻗﺔ ﺟﺎﺭﻳﺔ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﺍﻹﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﺎﻟﻌﻴﻦ ﻣﻊ ﺑﻘﺎﺋﻬﺎ 

Artinya : (Tetap / utuh) nya benda wakaf disyaratkan karena sesungguhnya wakaf itu merupakan jalan menjadi amal jariyah). Hal ini merupakan illat untuk persyaratan bagi benda wakaf yang memberikan satu manfaat, serta tetapnya (utuhnya) barang waqof, maksudnya sesungguhnya persyaratan utuhnya/ tetapnya benda wakaf hanya dikarenakan keberadan disyariatkan wakaf adalah supaya menjadi shodaqoh jariyah, dan hal tersebut tidak tercapai kecuali jika benda wakaf tersebut bisa diambil manfaatnya beserta tetapnya benda wakaf tersebut.


ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ الجزء ٨ الصحفة ٢٦-٢٢٨

ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺎﻟﻮﻗﻒ ﺩﻭﺍﻡ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﻭﺗﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻭﺍﻷﺟﺮ ﺑﻨﻔﻌﻪ ﺍﻫـ

Artinya: Tujuan dari wakaf, adalah kekalnya pemanfaatan benda wakaf dan diperolehnya pahala sebab manfaatnya benda wakaf tersebut


بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الصحفة ٦٥

مسألة: بئر قرب مسجد تضرر بها وخيف على جداره بنداوتها جاز بل وجب على الناظر طمها وحفر غيرها، ولا ينقطع الثواب بحفر الثانية إن كان من غلة المسجد وفي الإيعاب: لا يكره حفر البئر في المسجد لحاجة كأن لا يحضره جماعة لعدم ماء فيه الخ


Artinya : (Masalah) : Sumur didekat Masjid yang membahayakan Masjid atau ditakutkan merusak gedung Masjid dengan kelembabannya, maka boleh bahkan wajib atas Nadhir menutupnya dan menggali sumur yang lain, dan pahala sumur wakaf yang awal tersebut tidak terputus disebabkan penggalian sumur yang kedua jika sumur tersebut dibangun dari pendapatan Masjid, dan disebutkan di Kitab I'ab ; "tidak dimakruhkan menggali sumur di Masjid karena ada kebutuhan, seperti Jama'ah tidak akan hadir ke Masjid jika tidak ada airnya.

 
ﻓﻴﺾ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ الجزء ١ الصحفة  ٤٣٧-٤٣٨

 ﻗﻮﻟﻪ ﺟﺎﺭﻳﺔ ‏) ﺩﺍﺋﻤﺔ ﻣﺘﺼﻠﺔ ﻛﺎﻟﻮﻗﻮﻑ ﺍﻟﻤﺮﺻﺪﺓ ﻓﻴﺪﻭﻡ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﻣﺪﺓ ﺩﻭﺍﻣﻬﺎ . ﺍﻫـ

Artinya : (kata Jariyah) artinya pahalanya mengalir terus menerus lagi tersambung seperti contoh barang-barang waqof yang diwakafkan, maka pahalanya tetap selama benda wakaf tersebut masih ada.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Probolinggo Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?