Apa Semua Perkara atau Benda Bisa Dijadikan Wasilah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mbah Dangik (nama samaran) adalah  seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura), yang mana Dia  sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll.

Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ".

PERTANYAAN:

Apa semua perkara atau benda bisa dijadikan wasilah?

JAWABAN:

Benda tidak bisa dijadikan tawassul kepada Allah SWT, melainkan bisa dijadikan tabarruk saja dengan catatan benda tersebut adalah memiliki keutamaan dari Allah SWT.

REFERENSI:

مفاهم بجب ان تصحح  الصحفة ٢٣٢ 

أما الأعيان؛ فلاعتقاد فضلها وقربها من الله سبحانه وتعالى مع اعتقاد عجزها عن جلب خير أو دفع شر إلا بإذن الله وأما الآثار؛ فلأنها منسوبة إلى تلك الأعيان، فهي مشرّفة بشرفها، ومكرّمة ومعظّمة ومحبوبة لأجلها وأما الأمكنة؛ فلا فضل لها لذاتها من حيث هي أمكنة، وإنما لما يحل فيها ويقع من خير وبر؛ كالصلاة والصيام وجميع أنواع العبادات مما يقوم به عباد الله الصالحون؛ إذ تتنزل فيها الرحمات، وتحضرها الملائكة وتغشاها السكينة، وهذه هي البركة التي تطلب من الله في الأماكن المقصودة لذلك

Artinya : Adapun tabarruk dengan Ain (benda atau Manusia seperti contoh air zam-zam, hajar aswad, para Nabi, Wali, Ulama' atau orang-orang Sholeh), hal itu disebabkan karena diyakini Ain tersebut (baik benda maupun Manusia) diberi keutamaan oleh Allah SWT atau mereka orang yang memiliki kedekatan dengan Allah SWT, sambil meyakini bahwa benda / Manusia itu tidak sanggup mendatangkan mashlahat dan menolak mafsadat kecuali dengan izin Allah SWT. Sedangkan bertabarruk dengan berbagai peninggalan mereka (seperti rambut Rosululloh SAW dsb), hal itu dikarenakan  peninggalan tersebut itu dinisbahkan kepada pemiliknya. Peninggalan tersebut itu menjadi mulia karena kemuliaan pemiliknya (orangnya), dan dimulyakan, diagungkan serta dicintai karena melihat kemulyaan pemiliknya. Adapun bertabarruk dengan tempat, sebenarnya tidak ada keutamaan apapun kalau ditinjau dari segi tempat itu sendiri. tetapi ketika suatu ruang digunakan untuk kebaikan dan peribadatan yaitu Shalat, Puasa, dan semua jenis Ibadah yang pernah dilakukan oleh hamba-hamba Allah SWT yang Saleh, maka rahmat Allah SWT akan turun, Malaikat ikut hadir, dan ketenteraman batin menyelimuti. Inilah keberkahan dari Allah SWT yang diharapkan di tempat-tempat tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Ghani
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?