Hukum Makan Sate Mutanajjis karena Tidak Tahu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) suatu ketika Dia ke sebuah Kota yang ada di Jawa Timur. Kemudian Dia mampir sejenak untuk mengisi kekosongan perutnya dengan membeli sate kambing. Setelah makan Badrun bertanya : "Berapa harga sate satu porsi yang sudah ku makan ?" Penjual menjawab :" 40 ribu (empat puluh ribu)".

Badrun langsung terperanjat dan membayar sate tersebut sambil bertanya pada penjualnya, "Koq mahal Pak ?, kemudian penjualan menjawab : "Iya Mas, karena satenya pakai daging kambing yang direndam di Ciu atau Bir. Lalu Badrun mengatakan pada penjualnya : "Saya membayar sate tersebut tidak ikhlas, lalu Badrun nyolong pergi meninggalkan penjualan sate tersebut. 


PERTANYAAN 
 
Bagaimana hukum sate yang telah dimakan Badrun? 

JAWABAN 

Sate yang dimakan adalah tetap mutanajjis dan yang memakannya adalah tidak berdosa. Karena tidak tahu dan yang berdosa adalah penjual.

REFERENSI :

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١ الصحفة ١٣٠

ﻭاﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ اﻟﺠﻬﻞ ﺑﺎﻷﺣﻜﺎﻡ اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺬﺭا ﺇﺫا ﺗﻌﺬﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻜﻠﻒ اﻻﻃﻼﻉ ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻟﻴﻞ، ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺇﻣﻜﺎﻧﻪ اﻻﻃﻼﻉ ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻭﻗﺼﺮ ﻓﻲ ﺗﺤﺼﻴﻠﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻌﺬﻭﺭا٠ ﻭﻳﻔﺼﻞ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺃﺣﻜﺎﻡ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻲ ﻣﻮاﻃﻨﻬﺎ٠
ﻭﻣﻦ ﻋﺬﺭ بجهله ﻓﻬﻮ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺎﻃﺐ ﺑﺤﻜﻢ اﻟﻔﻌﻞ، ﻓﻼ ﻳﻮﺻﻒ ﻓﻌﻠﻪ ﺑﺎﻹﺑﺎﺣﺔ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ اﻻﺻﻄﻼﺣﻲ اﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺧﻄﺎﺏ ﺑﺎﻟﺘﺨﻴﻴﺮ٠ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻹﺛﻢ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﻋﻨﻪ ﺑﻌﺬﺭ الجهل٠

Artinya : Kaidah dalam permasalahan tersebut, sesungguhnya ketidaktahuan akan hukum syariat bisa dianggap udzur ketika seorang mukallaf (terkena tuntutan hukum) tidak mampu mencari dalil, sedangkan orang yang mampu mencari dalil namun enggan untuk mencarinya maka orang tersebut tidak bisa ditolerir. Dalam permasalahan ini para Ulama' fiqih telah menjelaskan secara rinci dalam kitab-kitabnya. Barang siapa yang dianggap udzur dengan ketidaktahuannya maka orang tersebut tidak tekena tuntutan sebab melakukan yang tidak diketahui, maka pekerjaannya tidak bisa disifati boleh dengan arti istilah (bebas melakukan atau tidak) meskipun tidak dosa sebab udzurnya kebodohan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Lutfi Sururil Ulum
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahul Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur) 
__________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?