Adakah Ulama' yang Tidak Mewajibkan Bayar Fidyah Meskipun Belum Meng-qodlo' Puasanya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) menjalani Puasa Ramadlon Dia dalam keadaan sakit, lalu Badriyah (istri Badrun) memanggil Dokter untuk memeriksa Suaminya tersebut. Setelah diperiksa, Dokter tersebut menganjurkan agar Badrun membatalkan puasanya agar sakitnya cepat sembuh dan kesehatannya segera pulih. Lalu Badrun mengikuti anjuran Dokter tersebut.

Setelah Badrun sembuh, atas dasar kebodohannya Dia tidak meng-qodlo' puasa yang telah ditinggalkan sampai masuk pada Bulan Ramadlon berikutnya, tetapi Dia hanya mencukupkan dengan membayar Fidyah. Badriyah yang mengetahui Suaminya belum meng-qodlo' puasanya dan sekarang sudah memasuki Bulan Ramadlon lagi, maka Badriyah memberi tahukan ke Badrun bahwasanya Dia (Badrun) terkena kewajiban Fidyah karena belum meng-qodlo' puasanya sampai masuk Bulan Ramadlon lagi, Spontan saja Badrun mengatakan pada Istrinya bahwasanya Dia dulu sudah bayar Fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya. 

PERTANYAAN:

Adakah Ulama' yang tidak mewajibkan bayar fidyah meskipun seseorang belum meng-qodlo' puasanya sampai masuk Bulan Ramadlon berikutnya?

JAWABAN:

Ada yaitu Imam Al Muzni.

REFERENSI:

حلية العلماء في معرفة مذهب العلماء الجزء ٣ الصحفة ١٧٣

وَقَالَ أَبُو حنيفَة لَا كَفَّارَة عَلَيْهِ وَيجوز لَهُ التَّأْخِير وَهُوَ اخْتِيَار الْمُزنِيّ

Artinya: Berkata Imam Abu Hanifah; "Tidak wajib kaffarah atasnya dan boleh mengakhirkan qodo'. Pendapat ini adalah pilihan Imam Al Muzni. Imam Muzni adalah Ulama' Syafi'iyyah dan salah satu murid Imam Syafi'i, lahir tahun 175 H.


سير اعلام النبلاء، الصحفة ٤٩٣

المزني الإمام العلامة ، فقيه الملة ، علم الزهاد ، أبو إبراهيم إسماعيل بن يحيى بن إسماعيل بن عمرو بن مسلم المزني المصري ، تلميذ الشافعي . مولده في سنة موت الليث بن سعد سنة خمس وسبعين ومائة 

Artinya: Al-'Allamah Imam Muzni nama aslinya Abu Ibrahim Isma'il bin Yahya bin Isma'il bin 'Amru bin Muslim Al-Muzni Al-Mishri, lahir pada tahun wafatnya Imam Laits bin Sa'ad yaitu tahun 175 Hijriyah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Imam Junid Ibnu Beyan
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?