Menikah Tanpa Restu Ibu Apakah Termasuk Anak Durhaka ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Jujuran adalah tradisi orang Kalimantan khususnya, yang mana ketika ingin menikahi seorang Wanita, seorang Laki-laki harus memenuhi "JUJURAN" yang berupa uang yang di minta oleh pihak Keluarga mempelai Wanita. Uang Jujuran ini di antar ke Keluarga mempelai Wanita sebelum akad nikah.

Putri dan Reno (nama samaran) sudah menjalin hubungan asmara yang sangat lama, dan keduanya pun sepakat untuk melanjutkan hubungan tersebut kejenjang pernikahan. Akan tetapi apalah daya, si Ibu Putri tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut karena Reno tidak bisa memenuhi jujuran Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) yang dipinta oleh si Ibu Putri. Sikap sang Ibu justru berbeda dengan Ayah Putri, beliau merestui rencana pernikahan tersebut namun sang Ayah tidak berani, karena Dia merupakan seorang Suami yang takut Istri. Dan akhirnya, pernikahan yang telah direncanakan oleh kedua sejoli (Putri dan Reno) kandas terbentur Tradisi Jujuran ini.

PERTANYAAN

Jikalau Putri tetap melanjutkan pernikahanya, apakah Dia termasuk Anak yang durhaka karena tidak ada restu dari sang Ibu yang tetap bersikukuh dengan tradisi "JUJURAN" itu?

JAWABAN 

Termasuk anak yang durhaka apabila orang-orang yang terhormat di kalangan adat setempat menganggap telah menyakiti sang ibu ketika tidak mengikuti adat.

REFERENSI:

الزواجر عن اقتراف الكبائر ـ الجزء ٢ الصحفة ٤٠٠

وَسُئِلَ عَنْ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ مَا هُوَ ؟ قَالَ : إذَا أَقْسَمَ عَلَيْهِ أَبُوهُ أَوْ أُمُّهُ لَمْ يَبَرَّ قَسَمَهُ، وَإِذَا أَمَرَهُ بِأَمْرٍ لَمْ يُطِعْهُ، وَإِذَا ائْتَمَنَهُ خَانَهُ

Artinya: Ketika Nabi SAW ditanya tentang durhaka kepada orang tua itu seperti apa saja ?, Beliau menjawab; "Jika Ayah atau Ibunya bersumpah kepadanya dia tidak membebaskan mereka berdua dari sumpahnya, jika Orang tua menyuruh sesuatu hal kepadanya, Dia tidak mentaatinya, jika dipercaya Orang tua, Dia khianat.


اسعاد الرفيق ـ الجزء ٢ الصحفة ١٤٤

فصل: ومن معاصى كل (البدن) أي المعاصى التي تحصل بكل البدن (عقوق) كل من (الوالدين) أوأحدهما وان علا، ولو مع وجود أقرب منه  (و) ضابطه كمااستوجهه في الزواجر (هو) أن يصدر من الولد (ما يتأذيان به) أوأحدهما إيذاء ليس بالهين في العرف وان لم يكن محرما لوفعله مع الغير كأن يلقاه فيقطب في وجهه أويقدم عليه في ملأ فلا يقوم له ولا يعبأ به ونحو ذلك مما يقضى أهل العقل والمروءة من أهل العرف بأنه مؤذ تأذيا عظيما

Artinya : (Fasal) Termasuk maksiat badan adalah durhaka kepada kedua orang tua, atau salah satunya, atau durhaka pada Kakek Nenek, meskipun ada kerabat yang lebih dekat dengannya. Adapun batasan seseorang dianggap durhaka, adalah jika Dia melakukan sikap yang menyakiti hati kedua orang tua, atau salah satunya, bukan dengan sikap yang menurut urf (pandangan umum masyarakat) hal itu sepele, meskipun bukan perkara yang haram apabila Dia lakukan kepada orang lain, contoh berpaling muka saat bertemu orang tua, atau tidak berdiri menghormati saat orang tua datang didepan orang-orang, atau tidak mempedulikannya dan lain sebagainya dari berbagai sikap / tingkah laku yang menurut golongan terhormat dan santun dari masyarakat tersebut itu dianggap teramat sangat menyakiti.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Septia
Alamat : Kalimantan Tengah
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?