Hukum Ucapan Aku Bersumpah, Aku Tidak Mau Tidur Denganmu Lagi Apakah Terjadi Thalak ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-Istri yang sudah menjalin pernikahan selama 1 tahun, dalam perjalinan pernikahan selama setahun, Badrun dan Badriyah sering sekali terjadi percekcokan dan bahkan sampai pisah ranjang. Dan dalam percekcokan tersebut Badrun sering melontarkan sumpah bahwasanya Dia tidak mau tidur dengan Badriyah lagi, tetapi nyatanya esok harinya Dia kembali ke Badriyah dan mengatakan "Saya kembali padamu". Dan hal ini sering terjadi berulang kali.

PERTANYAAN

Apakah ucapan sumpah yang sering dilontarkan Badrun diatas termasuk kategori thalaq?

JAWABAN:

Ucapan sumpah tersebut tidak terjadi ila', karena tidak terjadi sumpah 'billahi' (dengan nama Allah SWT atau sifat sifat Allah SWT untuk tidak menjima' Istri. Dan tidak menggantung talaq didalamnya. Walaupun menurut qoul jadid tidak perlu ada kata sumpah .

REFERENSI:

منهاج الطالبين وعمدة المفتين الجزء  ١ الصحفة ٢٤٣

كتاب الإيلاء هو حلف زوج يصح طلاقه ليمنعن من وطئها مطلقا أو فوق أربعة أشهر والجديد أنه لا يختص بالحلف بالله تعالى وصفاته بل لو عق به طلاقا أو عتقا أو قال إن وطئتك فلله علي صلاة أو صوم أو حج أو عتق كان موليا

Artinya : Ila' adalah sumpah seorang Suami yang sah talaknya (baligh dan berakal) untuk tidak menjima' istrinya secara mutlak (tanpa batasan waktu, misal "Demi Allah Aku tidak akan menjima'mu) atau bersumpah untuk tidak menjimak istrinya melebihi 4 bulan. Menurut Qoul Jadid sesungguhnya ila' tidak hanya dikhususkan dengan bersumpah dengan asma Allah atau dengan sifat-sifat Allah saja, bahkan jika Suami menta'liq talak dengan jima' atau memerdekakan budak atau Suami berkata "jika Aku menjima' engkau maka demi Allah maka wajib bagiku sholat atau berpuasa atau haji atau memerdekakan budak", hal ini menjadikannya seseorang yang bersumpah ila'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Mahbuby
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?