Hukum Mengumandangkan Adzan Di Gereja Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid dan Badrun (nama samaran) keduanya seorang tokoh agama Islam yang mendapat undangan untuk menghadiri peresmian Gereja yang ada di Kecamatannya. Tidak hanya itu, bahkan keduanya diminta oleh Pastur untuk memberikan orasi kebangsaan pada acara Peresmian tersebut. Namun Rosyid tidak mau menghadiri undangan tersebut, karena menurutnya apabila menghadiri peresmian itu, berarti kita merestui dan mendukung penyembahan mereka kepada Yesus Kristus. Berbeda halnya dengan pemikiran Badrun. Justru menurutnya ini merupakan bentuk Toleransi dan tidak masalah untuk menghadirinya.

Akhirnya Badrun menghadiri peresmian Gereja tersebut, dan dengan suka rela Dia mengisi acara peresmian itu dengan ceramah/orasi kebangsaan di Mimbar Gereja tersebut. Namun sebelum memberikan orasi kebangsaan, Badrun mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Dan tidak lupa pula dalam mengakhiri orasi tersebut, Badrun menutupnya dengan ucapan:

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

Kepada para jama'ah yang ada di Gereja tersebut.  

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengumandangkan Adzan di Gereja atau di tempat ibadah orang kafir lainnya?

JAWABAN:

Mengumandangkan adzan di Gereja adalah tidak disyariatkan, karena adzan disyariatkan dalam hal-hal tertentu selain di dalam gereja. Disamping adzan di dalam gereja adalah tidak sepantasnya dilakukan dan termasuk dhalim yang hukumnya adalah haram.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٣

اﻷﺫاﻥ ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ؛ ﺷﺮﻉ اﻷﺫاﻥ ﺃﺻﻼ ﻟﻹﻋﻼﻡ ﺑاﻟﺼﻼﺓ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﺴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ ﺗﺒﺮﻛﺎ ﻭاﺳﺘﺌﻨﺎﺳﺎ ﺃﻭ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻬﻢ ﻃﺎﺭﺉ

Artinya : Adzan untuk selain sholat. Adzan semula dilakukan untuk pemberitahuan pelaksanaan sholat, namun terkadang adzan tersebut juga disunnahkan untuk perkara selain sholat, dengan tujuan tabarruk, menimbulkan ketenangan, atau menghilangkan kegelisahan yang sedang dialami.


ﻭاﻟﺬﻳﻦ ﺗﻮﺳﻌﻮا ﻓﻲ ﺫﻛﺮ ﺫﻟﻚ ﻫﻢ ﻓﻘﻬﺎء اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻳﺴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ اﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺣﻴﻦ ﻳﻮﻟﺪ، ﻭﻓﻲ ﺃﺫﻥ اﻟﻤﻬﻤﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺰﻳﻞ اﻟﻬﻢ، ﻭﺧﻠﻒ اﻟﻤﺴﺎﻓﺮ، ﻭﻭﻗﺖ اﻟﺤﺮﻳﻖ، ﻭﻋﻨﺪ ﻣﺰﺩﺣﻢ اﻟﺠﻴﺶ، ﻭﻋﻨﺪ ﺗﻐﻮﻝ اﻟﻐﻴﻼﻥ ﻭﻋﻨﺪ اﻟﻀﻼﻝ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ، ﻭﻟﻠﻤﺼﺮﻭﻉ، ﻭاﻟﻐﻀﺒﺎﻥ، ﻭﻣﻦ ﺳﺎء ﺧﻠﻘﻪ ﻣﻦ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﺑﻬﻴﻤﺔ، ﻭﻋﻨﺪ ﺇﻧﺰاﻝ اﻟﻤﻴﺖ اﻟﻘﺒﺮ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻭﻝ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﺪﻧﻴﺎ٠

Adapun golongan yang melonggarkan hukum kebolehan adzan untuk selain solat tersebut adalah golongan Ulama' Madzhab Syafi'i, mereka berkata ; "Disunnahkan adzan :Ditelinga anak yang baru lahir. Di telinga orang yang mengalami kegelisahan, karena adzan tersebut dapat menghilangkan kegelisahannya. Ketika keberangkatan musafir. Ketika terjadi kebakaran. Ketika berkecamuknya peperangan. Ketika kerasukan atau  ada gangguan jin dan syetan. Ketika tersesat di perjalanan. Adzan untuk orang yang pingsan / kesurupan. Adzan untuk meredam orang marah. Adzan untuk melunakkan hati anak yang nakal, atau hewan ternak yang sulit dijinakkan. Adzan ketika meletakkan mayyit dikubur berdasarkan qiyas adzan saat dia lahir kedunia.


دليل الفالحين،  الجزء ٢ الصحفة ٥١٤

ﺑﺎﺏ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻈﻠﻢ ﻭاﻷﻣﺮ ﺑﺮﺩ اﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ﻫﻮ ﻟﻐﺔ: ﻭﺿﻊ اﻟﺸﻲء ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ. ﻭﺷﺮﻋﺎ: اﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ، ﺃﻭ ﻣﺠﺎﻭﺯﺓ اﻟﺤﺪ

Artinya : Bab keharaman berbuat dzolim, dan perintah untuk mencegah kedzoliman. Dholim secara bahasa adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dzolim menurut syara' adalah menggunakan hak orang lain dengan cara yang tidak benar, atau melewati batas.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?