Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Jika Ibunya Menikah Lagi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Dino dan Dina (nama samaran) merupakan mantan suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak yang bernama Dini (nama samaran) yang saat ini masih belum belum tamyiz. Saat ini Dino sudah menikah lagi dengan orang lain, pun demikian juga dengan Dina yang saat ini menjadi Suami orang lain.

Dini tinggal bersama Ayahnya (Dino), karena menurut Dino hak asuh berada ditangannya disebabkan Dina menikah lagi dengan laki-laki lain. Cuma yang jadi permasalahan adalah saat Dina mau menjenguk Dini, tidak diperbolehkan oleh Dino kecuali dengan Syarat Dina mau di Jima' oleh Dino.


PERTANYAAN

Apakah benar hak asuh Dini berada pada Dino, karena Dina sudah menikah lagi ?

JAWABAN 

Tidak Benar ! Karena dengan menikah lagi dengan orang yang tidak semahram dengan Dini adalah menjadi hak Dino, tetapi yang memiliki hak asuh adalah Nenek Dini dari Ibu atau Saudara Ibu.


فتح القريب المجيب الجزء ١ الصحفة ٢٦٦

و الشرط السابع (الخلو) أي خلو أم المميز (من زوج) ليس من محارم الطفل. فإن نكحت شخصا من محارمه كعم الطفل أو ابن عمه أو ابن أخيه ورضي كل منهم بالمميز فلا تسقط حضانتها بذلك، (فإن اختل شرط منها) أي السبعة في الأم (سقطت) حضانتها كما تقدم شرحه مفصلا

Artinya : Dan syarat yang ketujuh adalah kekosongan, artinya kosongnya Ibu si mumayyiz dari Suami yang bukan merupakan mahram dari Anak kecil tersebut. Apabila si Ibu menikah dengan seseorang yang masih mahram dengan anak (atau memiliki hak pengasuhan terhadap anak), seperti paman dari si Anak atau sepupu si Anak, atau ponakan si Anak, dan mereka semua ridlo pada si mumayyiz, maka tidak gugur pengasuhan si Ibu disebabkan hal itu. Apabila satu syarat dari yang tujuh itu kosong pada si Ibu, maka gugurlah pengasuhan Ibu seperti penjelasan terperinci yang telah berlalu.


الفقه المنهجي الجزء ٤ الصحفة ١٩٨

إذا فُقِدَ شرط من هذه الشروط الستة التي ذكرناها لاستحقاق الحضانة، سقط حق الحاضنة، وانتقل هذا الحق من يليها، مَن جدة، ثم أخت، ثم خالة، وهكذا

Artinya : Apabila salah satu dari enam syarat untuk kelayakan mengasuh tidak ada atau tidak terpenuhi, maka hak asuh menjadi gugur dan berpindah kepada orang berikutnya seperti nenek kemudian saudara ibu dan bibi dan begitu seterusya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Sunnatullah
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?