Hukum Memposting Foto Orang Lain Tanpa Seizin Orang Tersebut Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zaman milenial membuat Kita mengenal puncak teknologi yang semakin tidak terkejar. Dunia Sosmed kadang membuat propaganda yang tidak usai-usai. Bagi para Pemuda yang masih jomblo, tak jarang menggunakan Sosmed ini sebagai ajang cari jodoh. Sebut saja Rosyid (nama samaran), dia berniat ta'aruf pada pengguna akun Rosyidah (nama samaran). Dilihat dari fotonya yang memakai cadar seperti Rosyidah adalah Wanita yang menjadi idamannya.

Usut punya usut, ternyata akun dengan nama Rosyidah adalah seorang Laki-laki. Laki-laki tersebut bernama Badrun (nama samaran). Dia mengambil foto di internet dan dijadikan foto profil akunnya. 

PERTANYAAN:

Bagaimana mem-posting foto orang lain tanpa seizin orang tersebut?

JAWABAN:

Hukum memposting foto orang lain tanpa idzin yang digunakan sebagai profil sebagaimana dalam deskripsi adalah berdosa karena termasuk ghosob dan berdusta yang diharamkan.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته،  الجزء ٦ الصحفة ٥٥٣-٥٥٦

الغصب لغة: أخذ الشيء ظلماً، أو قهراً جهاراً عند الحنفية: الغصب هو أخذ مال متقوم محترم بغير إذن المالك، على وجه يزيل يده وعرف الشافعية والحنابلة: الغصب بأنه: الإستيلاء على حق الغير (من مال أو اختصاص) عدواناً، أي على وجه التعدي أو القهر بغير حق. وهذا التعريف يشمل أخذ الأموال المتقومة والمنافع وسائر الاختصاصات كحق التحجر (أي إحياء الأرض الموات بوضع الأحجار على حدودها)، والأموال غير المتقومة كخمر الذمي، وما ليس بمال، كالكلب والسرجين وجلد الميتة، وأما أخذ مال الحربي فهو أخذ بحق


Artinya : Ghosob dari segi bahasanya : adalah mengambil sesuatu dengan cara menganiaya (semena-mena), atau qohran (mamaksa, menundukkan, dan mengalahkan) secara terang-terangan. Menurut Ulama' Hanafiyyah, ghasab adalah mengambil harta dari tempat yang terjaga tanpa idzin dari Pemiliknya dengan cara menghilangkan dari tangannya (kekuasaannya). Sedangkan menurut Ulama' Syafi’iyyah dan Hanabilah, bahwa ghasab adalah menguasai hak milik orang lain secara memusuhi, artian mengambilnya dengan cara menganiaya atau menyerang untuk menguasai barang yang dimiliki orang lain. Pengertian tersebut mencakup sesuatu yang diambil baik berupa harta-harta yang bernilai, memberikan manfaat, dan barang-barang yang dikhususkan, seperti permasalahan ihyaul mawat (bumi atau tanah yang tidak ada pemiliknya, dan belum ada seorang pun yang mengambil kemanfaatan bumi tersebut, kemudian seseorang menghidupkannya dengan cara meletakkan beberapa batu sesuai dengan batasan/ketentuan). Selain itu, juga masuk pada harta-harta yang tidak bernilai seperti khamr milik kafir dzimmi, dan sesuatu yang tidak termasuk harta seperti anjing, sirjin (adonan roti) dan kulit dari bangkai binatang.


حاشية الجمل، الجزء ٣ الصحفة ٤٦

فَيُقَالُ: الِاسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَتَبَ أَيْضًا، وَأَفَادَ وَالِدُ شَيْخِنَا أَنَّ الَّذِي يَتَحَصَّلُ مِنْ كَلَامِ الْأَصْحَابِ فِي تَعْرِيفِ الْغَصْبِ أَنَّهُ إثْمًا وَضَمَانًا الِاسْتِيلَاءُ عَلَى مَالِ الْغَيْرِ عُدْوَانًا وَضَمَانًا الِاسْتِيلَاءُ عَلَى مَالِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ حَقٍّ وَإِثْمًا الِاسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا اهـ. ح ل

Artinya : Ghosob adalah Menguasai hak milik orang lain dengan tanpa haq, disebutkan juga, bahwa Ayah guru Kami memberikan catatan yang berfaidah tentang gosob ini yaitu ; bahwasanya kesimpulan yang diambil dari pendapat para Ashab Syafi'i "Sesungguhnya ada beberapa pengertian ghosob : Pengertian ghosob yang mengandung dosa dan ada ganti rugi, adalah mengusai harta milik orang lain secara paksa (merampas harta milik orang lain). Pengertian ghosob yang mengandung ganti rugi saja yaitu, menguasai harta orang lain tanpa adanya haq (menguasai harta orang lain yang Dia sangka itu adalah harta hak miliknya). Pengertian ghosob yang mengandung dosa saja, yaitu menguasai hak orang lain secara paksa (contoh menyuruh pindah orang yang duduk dalam Masjid)


إسعاد الرفيق الجزء ٢ الصحفة ٧٦ 

و منها (الكذب وهو) عند أهل السنة (الإخبار) بالشىء (بخلاف الواقع) أى على خلاف ما هو عليه سواء علم ذلك وتعمده أم لا

Artinya : Termasuk maksiat lisan adalah berbohong, yaitu mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenya taannya, baik Dia mengetahui kebohongan tersebut dan sengaja melakukannya maupun tidak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Kedemangan Probolinggo Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?