Adakah Ulama' Membolehkan Setelah Thalaq Tiga untuk Merujuk Istri tanpa Harus Adanya Muhallil ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-Istri yang sudah menjalin pernikahan selama 1 tahun, dalam perjalinan pernikahan selama setahun, Badrun dan Badriyah sering sekali terjadi percekcokan dan bahkan sampai pisah ranjang.

Sampai suatu ketika terjadi kembali percekcokan antara Badrun dan Badriyah, dan dengan emosi yang memuncak Badrun terlanjur mengucapkan; "Kamu talak tiga dengan Ku". Akan tetapi keesokan harinya Badrun merasa menyesal mengucapkan kata-kata tersebut, sehingga Dia mau merujuknya dan Badriyah pun siap menerima dengan lapang dada.

Namun sebelum Badrun merujuk Badriyah, Dia konsultasi dan menceritakan apa yang terjadi sebenarnya pada Seorang Ustadz yang tidak jauh dari Rumahnya. Mendengar cerita yang telah disampaikan oleh Badrun, lantas Ustadz tersebut menjawab; "Kalau mau kembali lagi sama Badriyah harus ada Muhallil dulu !", kata Ustadz tersebut.

PERTANYAAN

Adakah Ulama' membolehkan setelah Thalaq tiga untuk merujuk Istri tanpa harus adanya Muhallil?

JAWABAN

Tidak ada satupun Ulama' , para Sahabat, para Tabi'in dan para Ulama' setelahnya yang mengatakan akan kebolehan merujuk Istri tanpa Muhallil, dan bahkan dengan muhallipun harus terjadi jima', kecuali ada seorang Shahabat yang membolehkan Muhallil tanpa harus jima' hanya mencukupkan dengan akad saja. Menurut Imam Qodi Iyad tak seorangpun yag mengatakan pendapat seorang sahabat ini, kecuali dari golongan Khawarij. Pendapat ini tidak boleh diikuti. Menurut Jumhur Ulama'' dianggap cukup dengan menenggelamkan atau memasukkan hasyafah kedalam farji.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ١٠ الصحفة ٣

فَأَمَّا مُجَرَّدُ عَقْدِهِ عَلَيْهَا فَلَا يُبِيحُهَا لِلْأَوَّلِ وَبِهِ قَالَ جَمِيعُ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ إلى أن قال- وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ تَغْيِيبَ الْحَشَفَةِ فِي قُبُلِهَا كَافٍ فِي ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ إِنْزَالِ الْمَنِيِّ وَشَذَّ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ فَشَرَطَ إِنْزَالَ الْمَنِيِّ وَجَعَلَهُ حَقِيقَةَ الْعُسَيْلَةِ قَالَ الْجُمْهُورُ بِدُخُولِ الذَّكَرِ تَحْصُلُ اللَّذَّةُ وَالْعُسَيْلَةُ


Artinya : Adapun jika hanya melakukan akad nikah saja dengan istri maka hal itu tidak menjadikan kebolehan bagi suami pertama untuk menikahinya hal ini merupakan pendapat seluruh Ulama' daripada Shahabat, Tabi'in dan orang-orang setelah mereka. sampai pada ucapan. Dan ulama sepakat bahwa memasukkan hasyafah kedalam farji istri tersebut meskipun tidak keluar mani itu sudah mencukupi, dan pendapat Al Hasan Basri yang mensyaratkan keluar mani adalah pendapat yang syadz. Menurut jumhur Ulama' dengan memasukkan dzakar itu sudah menghasilkan kelezatan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mahbuby
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?