Apakah Ruh Orang meninggal Masih Menetap Di Rumah Hingga Tujuh Hari?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Daerah yang berkembang sebuah keyakinan (masyarakat mempercayai) bahwa seseorang yang telah meninggal dapat pulang atau kembali ke Rumahnya di waktu atau hari-hari tertentu (semisal : Kamis malam Jum'at). Sehingga masyarakat di Daerah tersebut ketika hari (Kamis malam Jum'at) membersihkan Rumah dan halaman depan Rumah dengan tujuan menyambut orang yang sudah meninggal tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat di Daerah tersebut juga percaya bahwa orang yang sudah meninggal dapat melihat tindak-tanduk orang yang masih hidup terutama keluarga dan anak keturunannya. Dan orang yang baru saja meninggal masih menetap di rumah hingga 7 (tujuh) hari pasca meninggalnya.

PERTANYAAN

Apakah ruh orang yang baru saja meninggal masih menetap di rumah hingga 7 (tujuh) hari pasca meninggal ?

JAWABAN 

Ruh orang yang baru meninggal tidak menetap dirumah, tetapi mendapat cobaan di alam kubur selama 7 hari bagi mukmin dan 40 hari bagi orang munafiq.

REFERENSI

الحاوى للفتاوى الجزء ٢ الصحفة ٢١٦

قَالَ الحافظ أبو نعيم فِي " الْحِلْيَةِ ": حَدَّثَنَا أبو بكر بن مالك، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، ثَنَا أَبِي، ثَنَا هاشم، ثَنَا -١ الأشجعي، عَنْ سفيان قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَيَّامَ

Artinya : Imam Al Hafidz Abu Nuaim dalam. Kitab Hilyatul Auliya berkata " telah mengatakan kepada kami Abu Bakr bin Malik dari Abdulloh bin Ahmad bin Hanbal dari Ahmad bin Hanbal dari Hasyim dari al Asyja'i dari Sufyan dari Thowus berkata" sesungguhnya orang yang telah meninggal diuji dikuburnya selama tujuh hari, maka dimasa tersebut mereka suka jika mereka menerima pahala sedekah yang ditujukan untuk mereka

ذَكَرَ الرِّوَايَةَ الْمُسْنَدَةَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ: قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ فِي مُصَنَّفِهِ، عَنِ الحارث بن أبي الحارث، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ: يُفْتَنُ رَجُلَانِ مُؤْمِنٌ وَمُنَافِقٌ، فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُفْتَنُ سَبْعًا، وَأَمَّا الْمُنَافِقُ فَيُفْتَنُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا

Disebutkan dalam sebuah riwayat yang disandarkan pada Ubaid bin Umair, Ibnu Juroij berkata dalam kitab "Mushonnaf" nya, dari Harits bin Abi Harits dari Ubaid bin Umair beliau berkata "Arwah orang mukmin maupun orang munafiq diuji (dalam kuburnya), adapun arwah orang mukmin diuji selama seminggu sedangkan orang Munafiq diuji selama empat puluh hari. 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Aisyah
Alamat : Rambipuji Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?