Hukum Dua Traksaksi dalam Hutang Piutang


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

ALHAMDULILLAH Badrun (nama samaran) sedang merasakan kebahagiaan karena baru saja pulang ke tanah air setelah selesai melaksanakan Ibadah Umroh. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, karena Dia mempunyai cicilan yang harus dibayar kepada Lembaga Keuangan.

Lembaga keuangan menalangi atau  menghutangi Badrun agar bisa melaksanakan ibadah umroh sesuai dengan waktu yang dikehendaki.

Namun cicilan yang harus dibayar melebihi dari uang yang dihutangkan pada Badrun. Kelebihan Uang ini sejak awal diakad sebagai Ujroh atas jerih payah pihak lembaga keuangan dalam mencatat cicilan dari Badrun tersebut.


PERTANYAAN

Apa akad diatas masuk pada :

صفقتين في صفقۃ واحدۃ ؟

JAWABAN 

Aqad diatas tidak termasuk

 صفقتين في صفقة واحدة

karena dalam aqad tersebut tidak terjadi dua transaksi yang berbeda hukum dijadikan satu transaksi.

REFERENSI:

البيان في فقه الشافعي الجزء ٥ الصحفة ١٤٣

إذا جمع في البيع بين ما يجوز بيعه وبين ما لا يجوز بيعه؛ بأن باع عبده وحرًّا، أو عبده وعبد غيره.. بطل البيع فيما لا يجوز بيعه، وهو الحر وعبد غيره

Artinya : Apabila seseorang mengumpulkan didalam aqad jual beli antara barang yang boleh dijual dan tidak, misalnya dengan menjual seorang budak dan seorang merdeka, atau menjual budaknya sendiri dan budak orang lain, maka batal jual beli barang yang tidak boleh diperjualbelikan, yaitu menjual orang merdeka dan budak orang lain.


فتح العزيز بشرح الوجيز الجرء ٨ الصحفة ١٩٥

ولو اشترى زرعا واشترط على بائعه أن يحصده ففيه ثلاث طرق (أحدها) وبه قال ابو اسحق ان هذا التصرف شراء للزرع واستئجار للبائع علي الحصاد فيجئ فيه القولان فيما لو جمع بين صفقتين مختلفى الحكم وهذا هو اختيار ابن الصباغ (والثانى) ان شرط الحصاد باطل قولا واحدا لانه شرط عملا فيما لم ملكه فاشبه مالو استأجره لخياطة ثوب لم يملكه وفى صحة البيع قولا تفريق الصفقة (والثالث) وهو الاصح انهما باطلان

Artinya : Seandainya seseorang membeli tanaman dan mensyaratkan penjual untuk memanennya, dalam hal ini ada 3 cara dalam transaksi. (Yang pertama) dengan pendapat ini Abu Ishak berkata :"Sesugguhnya transaksi ini adalah membeli tanaman dan menyewa atau  memperkerjakan penjual untuk memanen. Dalam transaksi ini, ada dua pendapat didalam masalah kalau seandainya mengumpulkan antara dua transaksi yang berbeda hukumnya, dan inilah pendapat yang dipilih Ibnu Al Sobbagh. (Yang kedua) Sesungguhnya mensyaratkan memanen ialah batal. (Hukum ini) adalah hanya satu pendapat, kerena sesungguhnya (mensyaratkan memanen kepada orang yang menjual) ialah syarat amal pada sesuatu yang tidak dimiliki, maka diserupakan dengan masalah seandainya menyewa orang untuk menjahit baju yang tidak dimiliki. Dan dalam keabsahan jual beli ini terdapat dua pendapat pemisahan transaksi. (Yang ketiga) adalah pendapat al asah bahwa kedua aqad atau transaksi tersebut adalah batal (tidak sah).


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?