Hukum Nikah Daud Tampa Wali dan Saksi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan dua insan yang saling mencintai. Keduanya sudah sekian lama saling mengenal. Sejatinya si Badrun ingin melamar dan menikahi si Badriyah, tapi apalah daya.

Cinta keduanya terbentur oleh penolakan dari Ayah Badriyah, karena Ayah Badriyah tidak menyukai Badrun disebabkan dia dari keluarga yang tidak mampu. Badrun merupakan laki-laki yang nekat dan tanpa menyerah, akhirnya si Badrun membawa kabur si Badriyah dan ingin menikahinya tanpa Wali dan Saksi.

Akan tetapi setelah dipikir-pikir oleh keduanya, hal tersebut takut dikategorikan Zina. Akhirnya si Badrun membawa Badriyah ke seseorang dan membayar orang tersebut agar supaya menikahkan keduanya tanpa Saksi. Setelah beberapa tahun, keduanya sudah dikarunia dua Anak Putri..

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum nikah tanpa wali dan tanpa saksi?

JAWABAN:

Berdasarkan kesepakatan para Ulama' (ijma'), hukum pernikahan yang dilaksanakan dengan tanpa Wali dan Saksi adalah haram. Dan hubungan Suami-istri dalam ikatan pernikahan tersebut adalah zina, sehingga pelakunya wajib dihad.

REFERENSI:

كفاية الأخيار،  الجزء ٢ الصحفة ٤٢٣

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

Artinya: "Tidak ada nikah, kecuali dengan Wali dan dua orang Saksi yang Adil. Siapa saja yang menikah tanpa keduanya (Wali dan 2 orang Saksi), maka pernikahannya Batal."


نهاية الزين، الصحفة ٢٩٥

اركان النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya : Rukun Nikah ada 5; Calon Suami, Calon Istri, Wali, dua orang Saksi, dan Ijab Qobul. Nikah dengan tanpa wali tanpa saksi dengan taqlid kepada Fiqih Madzhab Dawud Azh-Zhahiri hukumnya tidak boleh, bahkan termasuk zina.


فتاوى ابن حجر الهيثمى، الجزء ٥  الصحفة ٣١٢
 
لا يجوز تقليد داود في النكاح بلا ولي ولا شهود، ومن وطىء في نكاح خال عنهما وجب عليه حد الزنا على المنقول المعتمد

Artinya: Tidak boleh mengikuti Imam Dawud Azh-Zhahiri dalam bab pernikahan tanpa Wali dan Saksi, dan barang siapa melakukan hubungan intim dalam pernikahan tanpa Wali dan Saksi, maka wajib baginya dihad Zina.


CATATAN:

Dan tidak boleh taqlid kecuali kepada salah satu dari empat Imam Madzhab, sampai kepada amal untuk diri sendiri, apalagi untuk putusan dan Fatwa.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ١٣

نقل ابن الصلاح الإجماع على أنه لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة ، أي حتى العمل لنفسه فضلاً عن القضاء والفتوى

Artinya: "Ibnu Sholah menukil dari Ijma' Ulama', bahwasanya; tidak boleh Taqlid kepada selain Imam yang empat, sehingga amal tersebut untuk diri sendiri, lebih-lebih untuk keputusan sidang dan fatwa.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Waki Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?