Hukum Orang Yang Fasih Bacaannya Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Fasih Sahkah Sholatnya ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI

Imam Junid (nama samaran) merupakan salah satu Ta'mir dan Imam Sholat Tarawih di Masjid dekat rumahnya. Namun saat Imam Junid punya bagian mengimami, banyak dari para jama'ah sholat tarawih yang tidak mau sholat tarawih di Masjid tersebut dikarenakan bacaan fatihahnya tidak fasih dan atau salah; 
seperti ayat ;
 مالك يوم الدين
dibaca menjadi:
 مالكي يوم الدين

Sebetulnya para jama'ah banyak yang lebih tepat dan fasih bacaannya dari Imam Junid, akan tetapi Dia orangnya egois dan tidak mau digantikan posisinya sebagai Imam. Sebetulnya banyak dari jama'ah ingin mengoreksi kesalahan bacaan dari Imam Junid tersebut, tetapi mereka takut jikalau nantinya bisa membuat marah (ngambhul-red Madura) Imam Junid.

PERTANYAAN

Bolehkan orang yang fasih menjadi Makmum kepada Imam yang tidak fasih?

JAWABAN 

Boleh kalau yang dimaksud dengan tidak fasih adalah لاحن (orang yang salah dalam bacaannya yang tidak sampai merubah arti / makna, bukan أمي (seseorang yang tidak bisa memperbaiki bacaan fatihah dengan keseluruhannya, baik Dia tidak menghafalnya atau menghafal semuanya kecuali satu huruf atau mentakhfif tasdid karena kelonggaran pada lidahnya atau selain itu, baik itu karena bisu atau selainnya). Sebaiknya yang menjadi Imam adalah orang Fasiihul lisan, Hasanul bayan dan Murottilil qur'an.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب الجزء :٤ الصحفة : ١٦٤

فقال أصحابنا : الأمي ما لا يحسن الفاتحة بكمالها سواء كان لا يحفظها ، أو يحفظها كلها إلا حرفا ، أو يخفف مشددا لرخاوة في لسانه أو غير ذلك ، وسواء كان ذلك لخرس أو غيره

Artinya : Maka berkata Ashhab Kita (Syafi'i) : الأمي adalah seseorang yang tidak bisa membaca fatihah dengan baik secara sempurna, sama saja Dia tidak menghafalnya atau hafal keseluruhan kecuali satu huruf saja atau mentakhfif tasydid karena kelonggaran pada lidahnya atau selain itu, baik itu karena bisu atau selainnya.

موسوعة فقهية، الجزء ٦ الصحفة ٣٤

اﻗﺘﺪاء اﻟﻘﺎﺭﺉ ﺑﺎﻷﻣﻲ؛ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ اﻗﺘﺪاء اﻟﻘﺎﺭﺉ ﺑﺎﻷﻣﻲ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء (اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ، ﻭاﻟﺠﺪﻳﺪ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ) ﻷﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﺿﺎﻣﻦ ﻭﻳﺘﺤﻤﻞ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ، ﻭﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ اﻷﻣﻲ، ﻟﻌﺪﻡ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﺮاءﺓ، ﻭﻷﻧﻬﻤﺎ ﺗﺎﺭﻛﺎﻥ ﻟﺸﺮﻁ ﻳﻘﺪﺭاﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺘﻘﺪﻳﻢ اﻟﻘﺎﺭﺉ، ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻷﻣﻲ ﻫﻨﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻔﻘﻬﺎء: ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﻘﺮاءﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻗﺘﺪاء اﻟﻘﺎﺭﺉ ﺑﺎﻷﻣﻲ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﺴﺮﻳﺔ ﺩﻭﻥ اﻟﺠﻬﺮﻳﺔ، ﻭﺫﻫﺐ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﺇﻟﻰ ﺻﺤﺔ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ


Artinya : Qori' tidak boleh bermakmum pada ummi menurut jumhur Fuqoha' (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Qoul Jadidnya Syafi'iyah), karena sesungguhnya Imam menjamin dan menanggung bacaan dari Imam, dan tidak mungkin itu terjadi pada ummi karena ketidakmampuan atas bacaan, dan karena Qori' dan Ummi meninggalkan syarat yang mampu keduanya atas syarat tersebut dengan mendahulukan Qori'. Adapun yang dikehendaki dengan pengertian Ummi disini menurut Fuqoha' yaitu orang yang tidak bisa memperbaiki bacaan yang mana sholat digantungkan pada bacaan tersebut. Dan boleh Qori' bermakmum pada Ummi dalam Qoul Qodimnya Syafi'iyah didalam sholat sirriyah bukan jahriyah. Dan Imam Muzni berpendapat kepada sahnya bermakmum kepada Ummi secara mutlak.


مغني المحتاج الجزء ١ الصحفة ٤٨٢

قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: الِاخْتِيَارُ فِي الْإِمَامِ أَنْ يَكُونَ فَصِيحَ اللِّسَانِ، حَسَنَ الْبَيَانِ، مُرَتِّلًا لِلْقُرْآنِ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ فِي الْفَاتِحَةِ أَوْ غَيْرِهَا

Artinya : Imam Syafi'i r.a. berkata : Memilih Imam sholat yaitu harus fasiih / lancar lisannya, fasih bacaanya dan membaca Al-Qur'an dengan pelan dan jelas. Baik dalam bacaan fatihah atau lainnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nuri Qur'aniy
Alamat : Tiris Timur Probolinggo Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT :

Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?