Berwudlu Ataukah Langsung Tayamum Bagi Orang Yang Memiliki Perban Di Anggota Wudlu'nya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) kemarin jatuh dari sepedanya sehingga menyebabkan luka di lengan bawah. Setelah dibawa ke dokter dan diobati, untuk sementara waktu dokter melarang luka tersebut terkena air.

PERTANYAAN:

Apabila akan melakukan sholat fardlu, apakah Badriyah tetap harus berwudlu atau langsung tayamum saja?

JAWABAN:

Harus berwudhu' dan disempurnakan dengan tayammum. Karena lukanya berada pada anggota wudhu'. Yaitu dengan melakukan sebagaimana urutan wudhu' dan apabila saatnya membasuh anggota yang diperban, maka melakukan tayammum dan mengusap perban. Selanjutnya meneruskan kembali membasuh urutan anggota wudhu' setelahnya.

REFERENSI:

تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ١٠٢

أحــــکام الجبيــــرة الجبيرة : هي ساتر على العضو ، تمنع وصول الماء إلى البشرة حكمها : إن لم يخش الضرر من نزعها فيجب عليه نزعها ، وإلا فلا٠


Artinya : Hukum Perban. Perban ialah penutup luka yang ada pada anggota tubuh, yang dapat mencegah sampainya air pada kulit. Adapun hukum perban, apabila melepasnya tidak dikhawatirkan menimbulkan dloror (misalnya bertambah parah, atau memperlama masa penyembuhan) maka melepas perban tersebut hukumnya wajib, namun apabila khawatir jika dilepas justru menimbulkan dloror maka melepas perban tersebut hukumnya tidak wajib.

كيفية وضوء صاحب الجبيرة؛
١- يتوضأ حتى يصل إلى العضو الذي عليه الساتر٠
٢- يتيمم عن الجريح
٣- يغسل الصحيح من العضو فالأفضل كما هنا ان يؤخر الغسل عن التيمم لكي يزيل الماء اثر التراب
٤- يمسح بالماء على الساتر الذي على الجرح وجوبا واما اذا كان بالتراب فيمسح ندبا
ه- يكمل ما بقي من الوضوء

Tata cara wudhu bagi orang yang memiliki balutan :
1. Dia berwudhu sehingga sampai pada anggota yang terdapat balutan.
2. Bertayamum untuk anggota yang terluka
3. Membasuh anggota yang tidak luka. Adapun yang lebih utama caranya adalah mendahulukan tayammum dan baru kemudian membasuhnya, agar supaya air tersebut dapat menghilangkan bekas debu tayammum.
4. Wajib mengusapkan air pada perban yang ada diatas luka, dan sunnah mengusapkan debu diatas perban.
5. Menyempurnakan anggota yang tersisa dari wudhu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nur Khalisa
Alamat : Bugul Pasuruan Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?