Apakah tidak Cukup Wasilah kepada Para Ulama' Sampai kepada Nabi Muhammad SAW ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mbah Dangik (nama samaran) adalah  seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura), yang mana Dia  sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll.

Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ".

PERTANYAAN:

Apakah tidak cukup wasilah kepada para Ulama' sampai kepada Nabi Muhammad SAW?

JAWABAN:

Cukup berwasilah atau  bertawassul kepada para Ulama' dan kepada para Nabi Muhammad SAW.

REFERENSI:

العبدري, الشرح القويم, الصحفة ٣٧٨

طَلَبُ حُصُوْلِ مَنْفَعَةٍ أَوْ انْدِفَاعِ مَضَرَّةٍ مِنَ اللهِ بِذِكْرِ اسْمِ نَبِيِّ أَوْ وَلِيٍّ إِكْرَامًا لِلْمُتُوُسَّلِ بِهِ

Artinya : Wasilah adalah Menarik kemanfaatan, ataupun menolak kemudlorotan dari Allah SWT dengan menyebut nama Nabi SAW atau Wali sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang dibuat wasilah.


بغية المسترشدين، الصحفة  ٢٩٧

التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعا  كما وردت به السنة الصحيحة وأما التوسل بالأنبياء والصالحين فهو أمر محبوب ثابت في الأحاديث الصحيحة وقد أطبقوا على طلبه بل ثبت التوسل بالأعمال الصالحة وهي أعراض فبالذوات أولى

Artinya : Tawassul dengan para Nabi SAW dan para Wali Allah SWT baik dimasa hidup mereka maupun setelah wafatnya adalah diperbolehkan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Shohih. Adapun bertawassul dengan para Nabi SAW dan orang-orang Sholeh itu merupakan hal yang disukai, sebagai mana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits Shohih, dan sungguh para Ulama' setuju dengan hal tersebut, bahkan jika tawassul dengan berbagai amal sholeh yang merupakan sesuatu yang arodli (aktifitas seseorang) saja boleh, apalagi bertawassul dengan dzat-nya orang yang beramal sholeh tentunya lebih boleh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Ghani
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?