Apabila Ada Permasalahan Baru dalam Hukum Islam Siapakah yang Memutuskan Hukumnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kita hidup di zaman modern ini, banyak problema kehidupan yang tentunya ditemukan dan dihadapi oleh Kita, kehidupan yang sekarang ini terkadang jauh berbeda dengan kehidupan orang-orang terdahulu yang telah mendahului Kita. Agama (hukum Syariah) tentunya tidak hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang terdahulu, namun juga bagi Kita semua sampai hari Qiyamat.

Mungkin diantara sebagian Kita menemukan Problem yang mungkin tidak bisa dipecahkan secara hukum Syariah atau mungkin Kita masih belum mempunyai kapasitas untuk mengkaji hukum tersebut.

PERTANYAAN:

Apabila ada permasalahan baru dalam hukum Islam, siapakah yang memutuskan hukumnya?

JAWABAN:

Yang memutuskan hukum baru adalah para Ulama' yang memiliki pengetahuan dan punya kompetensi dengan istimbath / mengeluarkan hukum dengan melalui metode qouly (pendapat para Ulama') atau metode ilhaqy (menyamakan hukum dengan yang sudah ada hukum nya) atau metode Manhaji (dengan ikut jalan pkiran dan pentapan kadah yang disusun oleh Imam Madzhab).

REFERENSI:

رسالة في كيفية المناظرة مع الشيعة والرد عليهم (مطبوع مع الحجج القطعية للسويدي) المؤلف: أحمد بن زَيْني دَحْلان (المتوفى :١٣٠٤ هـ)

 وكل ذلك في هذه الأعصار أصعب من خرط القتاد لطول المدة بيننا وبينهم مع ضعف العلم وغلبة الجهل فلا يجوز لأهل هذه الاعصار الاجتهاد والاستنباط في شيء من الآيات والأحاديث، بل يجب عليهم الأخذ بأقوال أئمة الدين واتباعهم في كل ما يقولون من الأحكام الفقهية وتفسير الآيات القرآنية والأحاديث النبوية

Artinya : Syarat-syarat ijtihad tersebut sangat sulit sekali ditemui di masa sekarang ini, karena lamanya masa pemisah antara kita dengan mereka, serta lemahnya tingkat keilmuan (dimasa sekarang) dan meratanya kebodohan. Maka tidak boleh bagi generasi dimasa kini berijtihad atau menggali hukum secara langsung dari al-Qur'an dan Hadits, bahkan wajib hukumnya untuk mengambil pendapat para Imam Mujtahid (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) dan pendapat para pengikut mereka dalam masalah hukum-hukum fiqh dan tafsir ayat-ayat al-Qur'an serta penjelasan Hadits-hadits Nabi SAW.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Rahman
Alamat : Kota Medan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?