Bagaimana Status Hukum Anak Dari Pernikahan Yang Tidak Sah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan dua insan yang saling mencintai. Keduanya sudah sekian lama saling mengenal. Sejatinya si Badrun ingin melamar dan menikahi si Badriyah, tapi apalah daya.

Cinta keduanya terbentur oleh penolakan dari Ayah Badriyah, karena Ayah Badriyah tidak menyukai Badrun disebabkan dia dari keluarga yang tidak mampu. Badrun merupakan laki-laki yang nekat dan tanpa menyerah, akhirnya si Badrun membawa kabur si Badriyah dan ingin menikahinya tanpa Wali dan Saksi.

Akan tetapi setelah dipikir-pikir oleh keduanya, hal tersebut takut dikategorikan Zina. Akhirnya si Badrun membawa Badriyah ke seseorang dan membayar orang tersebut agar supaya menikahkan keduanya tanpa Saksi. Setelah beberapa tahun, keduanya sudah dikarunia dua Anak Putri.

PERTANYAAN:

Jika pernikahan Badrun dan Badriyah tersebut tidak sah, bagaimana status hukum anak dari pernikahan yang tidak sah?

JAWABAN:

Status Anak dari pernikahan tidak sah adalah bernasab kepada Bapak Ibunya, karena dianggap wathi’ subhat yang pelakunya tidak wajib dihad. Dan harus melaksanakan akad nikah lagi -setelah Ibunya melaksanakan iddah wathi’ subhat- karena dengan nikahnya dihukumi batal, maka dengan sendirinya menjadi pisah.

REFERENSI:

روضةالطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٣، الصحفة ١١، بترقيم الشاملة آليا

فإذا قلنا ببطلان النكاح فرق بينهما و لا شيء على الزوج إن لم يدخل بها و إن دخل فلا حد للشبهة وعليه مهر المثل ولا سكنى لها في العدة وكذا لانفقة إن كانت حائلاً فإن كانت حاملا ًفعلى القولين في أن النفقة للحمل أو للحامل إن قلنا للحمل

Artinya: Apabila kita berpendapat dengan batalnya nikah, maka diantara keduanya terjadi perceraian, dan tidak ada kewajiban apapun bagi Suami jika tidak terjadi jimak, dan apabila terjadi jimak, maka tidak dihad karena syubhat, tetapi Suami wajib membayar mahar mitsil dan tempat tinggal selama dalam iddah, demikian pula tidak wajib menafaqohi ketika tidak hamil. Ketika hamil ada dua pendapat apakah nafaqoh untuk kehamilannya atau untuk perempuan yang hamil, jika kita berpendapat untuk kehamilannya maka wajib nafaqoh, jika tidak wajib untuk kehamilannya ,maka tidak wajib.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، جزء ٣٠ ، صحفة ٢٦١

عبارة المغني : " تنبيه " : قد يشعر تشبيهه وطء الشبهة بالوطء بملك اليمين أن وطء الشبهة يوجب التحريم والمحرمية وليس مرادا بل التحريم فقط فلا يحل للواطئ بشبهة النظر إلى أم الموطوءة وبنتها ولا الخلوة والمسافرة بهما ولا مسهما كالموطوءة أولى فلو تزوجها بعد ذالك ثبتت المحرمية أيضا انتهى

Artinya : (Peringatan) Dengan diserupakannya wathi' syubhat (نازل منزلة عقد النكاح) dengan wathi’ milkul yamin sungguh memberitahukan bahwa sesungguhnya wathi’ syubhat menyebabkan keharaman dan kemahraman, dan bukan begitu maksudnya, bahkan wathi' subhat hanya menyebabkan keharaman saja. Maka tidak dihalalkan bagi orang yang melakukan wathi' subhat melihat kepada Ibunya Perempuan yang diwathi’ anaknya dan tidak boleh berkhulwat dan bepergian dan tidak boleh menyentuhnya seperti kepada perempuan yang diwathi’. Maka seandainya mengawininya setelah itu maka terjadilah sifat kemahraman juga.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ ، الصحفة ٦٣

واعلم أن كل وطء لا يجب به الحد على الفاعل يوجب العدة ويثبت به النسل و يجب به مهر المثل وإلا كان زنا لا يثبت به شيء

Artinya: Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap wathi’ yang dengan wathi’ tersebut pelakunya tak wajb dihad maka memawajibkan adanya iddah, tetapnya nasab dan mahar mistli. Jika tidak maka termasuk zina yang tidak mewajibkan suatu apapun.


أسنى المطالب، الجزء ١٥ ، الصحفة ٢٢٥

٠(ويثبت به النسب في) وطء (أمته و) في (وطء الشبهة) كوطئه بنكاح فاسد لأن الماء قد يسبق إلى الرحم من غير شعور به، وتعبيره بالشبهة أعم من تعبير أصله بنكاح فاسد

Artinya: Tetapnya nasab pada Ayah karena mewathi' Ibunya dan karena wathi' subhat itu seperti mewathi'nya dengan akad nikah yang rusak, karena sesungguhnya sperma telah lebih dulu sampai pada rahim tanpa disadarinya. Dan Ta'bir (keterangan) wathi' subhat lebih umum dari ta'bir (keterangan) dasar wathi' dengan nikah yang fasid (rusak).

Namun apabila yang dilakukan karena taqlid kepada Imam yang menghalalkan pernikahan tersebut, maka hukumnya tidak diharamkan. Dan disebut dengan Syubhatul Al-Thariq.

______________________________

HIMBAUAN

(1). Jika Suami Istri telah mengetahui bahwa aqadnya tidak sah, maka ia harus segera berbenah diri. Kalo masih mungkin dinikahkan maka harus akad kembali. Namun bila tidak mungkin dinikahkan (seperti ternyata suami istri itu masih semahrom) maka mereka harus berpisah.

(2). Dalam permasalahan nikah dan nasab harus berhati-hati betul, karena bila salah maka bisa berkelanjutan salahnya.



   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Waki Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?