Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Habibah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang sejak Umur 8 Bulan tidak lagi merasakan kasih seorang Ibu. Dulu Ibunya pergi karena tidak tahan lagi dengan perlakuan Suaminya. Saat ini Ibu Habibah sudah meninggal dunia, dan belum pernah sempat menjenguk Habibah selama kurang lebih 20 tahun.

PERTANYAAN:

Bagaimana caranya Habibah berbakti & berbuat baik kepada Ibu kandung yang telah meninggalkannya sejak Dia masih kecil?

JAWABAN:

Cara Habibah berbakti kepada Orang tuanya yang sudah meninggal adalah diantaranya dengan mendoakannya, memintakan ampunan untuknya, dan memuliakan teman-temannya.

REFERENSI:

سنن أبي داود، الجزء ٤ الصحفة ٣٣٦

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﺳﻴﺪ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ اﻟﺴﺎﻋﺪﻱ، ﻗﺎﻝ: ﺑﻴﻨﺎ ﻧﺤﻦ ﻋﻨﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺇﺫ ﺟﺎءﻩ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺑﻨﻲ ﺳﻠﻤﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻫﻞ ﺑﻘﻲ ﻣﻦ ﺑﺮ ﺃﺑﻮﻱ ﺷﻲء ﺃﺑﺮﻫﻤﺎ ﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻬﻤﺎ؟ ﻗﺎﻝ: ﻧﻌﻢ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ، ﻭاﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻟﻬﻤﺎ، ﻭﺇﻧﻔﺎﺫ ﻋﻬﺪﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﻤﺎ، ﻭﺻﻠﺔ اﻟﺮﺣﻢ اﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﻮﺻﻞ ﺇﻻ ﺑﻬﻤﺎ، ﻭﺇﻛﺮاﻡ ﺻﺪﻳﻘﻬﻤﺎ

Artinya : Dari Abu Usaid Malik bin Robi'ah as-Sa'di R.A berkata; "Ketika Kami duduk-dukuk bersama Rosulullah SAW, tiba-tiba datang seorang Laki-laki dari Bani Salamah bertanya; "Ya Rosulullah SAW apakah aku masih bisa berbuat baik (berbakti) pada kedua orangtuaku yang telah meninggal dunia ? Rosulullah SAW menjawab; "Ya, masih bisa, yaitu dengan menyholati (mendoakan) keduanya, memintakan ampun untuk keduanya, melaksanakan janji / melunasi hutangnya, menyambung silaturrahmi yang mana tidak bisa tersambung atau terjalin kecuali dengan sebab keduanya serta memuliakan Sahabat karibnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abdullah Jamal
Alamat : Banjar Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?