Hukum Mustahadloh Tidak Puasa Haruskah Mengganti Puasa Sekaligus Membayar Fidyah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Saat Bulan Ramadhan kemarin Badriyah (nama samaran) tidak berpuasa karena Istihadloh. Dia menganggap kalau sedang Istihadloh meskipun berpusa, toh nantinya tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah harus mengganti puasa sekaligus bayar fidyah karena puasa yang ditinggalkannya tersebut?
 
JAWABAN:

Selama tidak melewati Romadlon berikutnya, tidak wajib bayar fidyah tetapi hanya mengqodo' Puasa saja.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٨٤


اﻟﻄﺮﻳﻖ اﻟﺜﺎﻟﺚ؛ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻟﺘﺄﺧﻴﺮ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻤﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻭﺃﺧﺮﻩ ﺣﺘﻰ ﺩﺧﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﻘﺎﺑﻠﺔ، ﻧﻈﺮ ؛ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺎﻓﺮا ﺃﻭ ﻣﺮﻳﻀﺎ، ﻓﻼ ﺷﻲء ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﺈﻥ ﺗﺄﺧﻴﺮ اﻷﺩاء ﺑﻬﺬا اﻟﻌﺬﺭ ﺟﺎﺋﺰ ﻓﺘﺄﺧﻴﺮ اﻟﻘﻀﺎء ﺃﻭﻟﻰ٠ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ، ﻓﻌﻠﻴﻪ ﻣﻊ اﻟﻘﻀﺎء ﻟﻜﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺪ٠ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻤﺰﻧﻲ؛ ﻻ ﺗﺠﺐ اﻟﻔﺪﻳﺔ

Artinya: Adapun penyebab ke-tiga wajibnya membayar fidyah adalah karena mengundur-undur puasa qodlo'. Maka barang siapa yang memiliki hutang Puasa Romadlon kemudian Dia tidak mengqodlonya hingga masuk Romadlon berikutnya, maka dilihat: Jika Dia mengakhirkan qodlo' puasanya karena dalam kondisi musafir atau karena sakit, maka Dia tidak wajib bayar fidyah, dikarenakan jika Dia dibolehkan tidak Puasa Romadlon sebab safar (bepergian jauh) atau sakit, maka tentunya Dia lebih boleh untuk tidak berpuasa qodlo sebab safar atau sakit. Apabila dia mengakhirkan qodlo' tersebut tanpa udzur, maka Dia wajib mengqodlo' puasanya dan wajib membayar fidyah 1 mud untuk tiap harinya. Imam Muzani berpendapat; "Orang tersebut tidak wajib membayar fidyah"


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Ummi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?