Hukum Zakat Tahun Lalu Tidak Sah, Wajibkah Diqodlo' ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun merupakan Takmir Masjid Baitul Muslimin (nama samaran) yang membuka penerimaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Tidak terkecuali Qomar (nama samaran) yang juga menyerahkan zakatnya kepada Badrun.

Setelah zakat dari para Muzakki termasuk juga zakat Qomar yang berupa beras terkumpul, kemudian zakat tersebut distribusikan pada malam hari Raya I'ed oleh Badrun kepada para Mustahiq yang notabene juga sebagai Muzakki zakat yang dikumpulkan kepada Badrun. Sehingga tidak terhindarkan lagi, terkadang zakat Qomar yang berupa beras tersebut terkadang kembali kepada Qomar sendiri atau kepada orang Tua Qomar. 

PERTANYAAN:

Jika zakat Qomar tidak sah atau tidak mencukupi, apakah zakatnya Qomar yang tahun lalu wajib zakat lagi, karena zakatnya kembali kepada dirinya sendiri ?

JAWABAN:

Kalau tidak sah, maka wajib qadha' dan berdosa, karena sama dengan mengakhirkan zakat fitrah dari waktunya.

REFERENSI:

التنبيه في فقه الشافعي، الصحفة ٦١

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

Artinya : Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah dari hari Fithri. Kemudian jika mengakhirkannya, maka berdosa dan wajib baginya mengqodlo' zakatnya.


عون المعبود شرح سنن ابي داود، الجزء ٥ الصحفة ٤

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Artinya: Dan adapun mengakhirkan zakat fitrah dari hari i'ed, maka Ibnu Ruslan berkata bahwasanya hal tersebut haram menurut kemufakatan Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?