Apa Memang Ada Sesuatu yang Terjadi Tanpa Kehendak Allah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di Daerah yang mayoritas masyarakat masih memakai adat/kebiasaan serta mempercayai Mitos yang diwarisi dari nenek moyang yang seakan-akan segala sesuatu tidak ada hubugannya dengan Sang Pencipta, semua yang terjadi mereka nisbatkan kepada sesama Makhluk (fanatik), seperti apabila seseorang dijatuhi cicak, hal itu diyakini sebagai tanda akan tertimpa suatu musibah. Padahal Badrun sendiri meyakini 

الخير والشر بمشيئة الله

(Baik dan buruk berjalan dengan kehendak Allah SWT)

PERTANYAAN:

Apa memang ada sesuatu yang terjadi tanpa kehendak Allah SWT?

JAWABAN:

Tidak ada sesuatu apapun yang terjadi di dunia ini melainkan dengan kehendak dan taqdir Allah SWT.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجرء ٧ الصحفة ١٢٩

فَالْأُمُورُ كُلُّهَا بِمَشِيئَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَتَقْدِيرِهِ وَالْإِنْسَانُ مُصَرَّفٌ مَرْبُوبٌ

Artinya : Semua perkara itu berdasar kehendak Allah SWT dan taqdir-Nya, dan Manusia hanyalah makhluk yang diarahkan atau dikendalikan serta dirawat oleh Allaj SWT.

فيض القدير، الجزء ٥ الصحفة ٢٢

كل شيء بقدر أي جميع الأمور إنما هي بتقدير الله في الأزل فالذي قدر لا بد أن يقع والمراد كل المخلوقات أي بتقدير محكم وهو تعلق الإرادة الأزلية المقتضية لنظام الموجودات على ترتيب (حتى العجز) التقصير فيما يجب فعله أو من الطاعة أو أعم (والكيس) بفتح الكاف أي النشاط والحذق والظرافة أو كمال العقل أو شدة معرفة الأمور أو تمييز ما فيه الضر من النفع٠

Artinya : Segala sesuatu itu berdasar taqdir Allah SWT, artinya semua urusan itu berdasar taqdir Allah SWT di zaman azali, maka apapun yang telah ditakdirkan pasti akan terjadi berdasar takdir yang telah ditetapkan, dan hal itu berdasar kehendak Allah SWT sejak zaman azali, sehingga terbentuk tatanan kehidupan mahluk. Bahkan ketidakmampuan atau keteledoran dalam melaksanakan kewajiban maupun ketaatan ataupun hal umum lainnya, maupun kepandaian dalam arti semangat, kecerdasan ataupun kesempurnaan akal, atau detail dalam suatu pengetahuan maupun dalam hal membedakan hal yang dapat menimbulkan mudlorot maupun manfaat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Abdul Ghoni 
Alamat : Curahlele Balung Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?