Apakah Mayat Mendapat Jariyah Dosa dari Perbuatan Dosa Anak dan Cucunya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Daerah yang berkembang sebuah keyakinan (masyarakat mempercayai) bahwa seseorang yang telah meninggal dapat pulang atau kembali ke Rumahnya di waktu atau hari-hari tertentu (semisal : Kamis malam Jum'at). Sehingga masyarakat di Daerah tersebut ketika hari (Kamis malam Jum'at) membersihkan Rumah dan halaman depan Rumah dengan tujuan menyambut orang yang sudah meninggal tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat di Daerah tersebut juga percaya bahwa orang yang sudah meninggal dapat melihat tindak-tanduk orang yang masih hidup terutama keluarga dan anak keturunannya.

PERTANYAAN

Andai keluarga yang telah ditinggalkan (anak cucu) melakukan perbuatan dosa, apakah si mayat mendapat jariyah dosa dari perbuatan si anak atau cucu?

JAWABAN 

Mayit tidak mendapat jariyah dosa, melainkan mendapat jariyah pahala amal baik yang dilakukan oleh anaknya. Sesuai dengan hadits Nabi SAW "amal manusia terputus kecuali mempunyai anak yang sholeh".

REFERENSI:

فيض القدير ، الجزء ١ الصحفة ٤٣٧

ﺃﻭ ﻭﻟﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﺃﻱ ﻣﺴﻠﻢ (ﻳﺪﻋﻮ ﻟﻪ) ﻷﻧﻪ ﻫﻮ اﻟﺴﺒﺐ ﻟﻮﺟﻮﺩﻩ ﻭﺻﻼﺣﻪ ﻭﺇﺭﺷﺎﺩﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻬﺪﻯ ﻭﻓﺎﺋﺪﺓ ﺗﻘﻴﻴﺪﻩ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻊ ﺃﻥ ﺩﻋﺎء ﻏﻴﺮﻩ ﻳﻨﻔﻌﻪ ﺗﺤﺮﻳﺾ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻋﺎء ﻟﻠﻮاﻟﺪ. ﻭﻗﻴﺪ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺢ ﺃﻱ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻷﻥ اﻷﺟﺮ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻮﺯﺭ ﻓﻼ ﻳﻠﺤﻖ اﻷﺏ ﻣﻦ ﺇﺛﻢ ﻭﻟﺪﻩ


Artinya : Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya adalah jika memiliki anak yang sholeh, dalam arti Muslim yang mendoakan kepada orang tuanya, hal ini dikarenakan orang tua merupakan sebab kelahirannya ke dunia ini, serta merawat dan mengarahkannya kepada hidayah. Adapun faidah menggunakan redaksi "anak", meskipun pada dasarnya doa dari orang lain juga bermanfaat bagi dirinya adalah sebagai motivasi terhadap anak untuk mendoakan orang tuanya. Dan adapun faidah menggunakan redaksi "Sholeh" (Muslim) adalah karena pahala tidak bisa diperoleh orang tua jika anak tersebut tidak beramal saleh. Sedangkan dalam masalah dosa, orang tua tidak terbebani oleh dosa yang dilakukan anaknya.



شرح سنن ابن ماجة للسيوطي الجزء ١ الصحفة ٢٢

ولد صَالح يَدْعُو لَهُ إِنَّمَا ذكر دعاءه تحرضيا للْوَلَد على الدُّعَاء لِأَبِيهِ حَتَّى قيل يحصل للوالد ثَوَاب من عمل الْوَلَد الصَّالح سَوَاء دَعَا لِأَبِيهِ أم لَا كَمَا ان من غرس شَجَرَة يَجْعَل للغارس ثَوَاب بِأَكْل ثَمَرَتهَا سَوَاء دعا لَهُ الْأكل أم لا

Artinya : Kata "Anak Sholeh yang mendoakan orang tuanya" merupakan bentuk motivasi agar anak mendoakan orang tuanya, bahkan ada yang berpendapat bahwa orang tua secara otomatis memperoleh pahala amal soleh anaknya, baik anak tersebut mendoakan atau tidak hal ini diibaratkan seperti seseorang menanam pohon yang buahnya disedekahkan untuk dimakan orang lain, maka si Penanam pohon tadi otomatis mendapat pahala sedekahnya, baik didoakan maupun tidak.


دليل الفالحين، الجرء ٦ الصحفة ٤٢٩

ﺃﻭ ﻭﻟﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﺃﻱ ﻣﺴﻠﻢ (ﻳﺪﻋﻮ ﻟﻪ) ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﻛﺴﺒﻪ ﻭﻗﺪ ﺗﻔﻀﻞ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻜﺘﺎﺑﻪ ﻣﺜﻞ ﺛﻮاﺏ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﺤﺴﻨﺎﺕ اﻟﺘﻲ ﻳﻌﻤﻠﻬﺎ اﻷﻭﻻﺩ ﻟﻠﻮاﻟﺪ ﺩﻭﻥ ﺁﺛﺎﻡ اﻟﺴﻴﺌﺎﺕ (ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ)

Artinya : Anak sholeh yang mendoakan orang tuanya, hal ini dikarenakan anak merupakan investasi hasil jerih payahnya, dan Allah SWT telah memberi anugerah pahala kepada orang tua atas kebaikan yang dilakukan anaknya, dan ALLAH SWT tidak membebankan kepada orang tua atas dosa yang diperbuat oleh anaknya.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Aisyah
Alamat : Rambipuji Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?