Hukum Menjual Sate Keong

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Lumajang. Saat Jam istirahat Dia bersama teman-temannya ke salah satu warung yang ada disekitar Sekolah tersebut. Ketika Dia mau membeli Sate Keong (Ko'ol-Red Madura), Badrun dilarang oleh teman-temannya karena Keong tersebut hukumnya haram apabila dimakan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjual Sate Keong tersebut?

JAWABAN:

Hukum jual sate keong menurut Syafi'iyah adalah tidak sah, karena termasuk hasyarat (hewan yang menjijikkan) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ٢١١

أن يكون منتفعاً به شرعاً وعرفاً : أي أن تكون له منفعة مقصودة عرفاً ومباحة شرعاً ، فلا يصح بيع الحشرات أو الحيوانات المؤذية التي لا يمكن الانتفاع بها أو لا تقصد منفعتها عادة

Artinya : Diantara syarat barang yang diperjual belikan adalah barang yang memiliki manfaat baik secara syara' maupun urf kebiasaan, artinya barang itu dibeli karena bermanfaat dan halal / diperbolehkan menurut syara', maka tidak sah memperjual belikan hasyarot (hewan-hewan yang menjijikkan) atau hewan yang berbahaya yang tidak memungkinkan untuk diambil manfaatnya, atau dibeli bukan karena manfaatnya menurut kebiasaan urf


حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٦ الصحفة ٢٩٨

 فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ  بِفَتْحِ الشِّينِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْفِئْرَانِ وَالْخَنَافِسِ وَالنَّمْلِ وَنَحْوِهَا إذْ لَا نَفْعَ فِيهَا يُقَابَلُ بِالْمَالِ وَإِنْ ذُكِرَ لَهَا مَنَافِعُ فِي الْخَوَاصّ

Artinya : Maka tidak sah memperjual-belikan hasyarot, contohnya seperti ular, kalajengking, tikus, kodok, semut, dan semisalnya. Meskipun menurut orang-orang hewan-hewan tersebut memiliki manfaat tertentu.


والله أعلم بالصواب

  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Moh. Hidayatullah
Alamat : Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?