Hukum Menjual Sate Keong

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Lumajang. Saat Jam istirahat Dia bersama teman-temannya ke salah satu warung yang ada disekitar Sekolah tersebut. Ketika Dia mau membeli Sate Keong (Ko'ol-Red Madura), Badrun dilarang oleh teman-temannya karena Keong tersebut hukumnya haram apabila dimakan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjual Sate Keong tersebut?

JAWABAN:

Hukum jual sate keong menurut Syafi'iyah adalah tidak sah, karena termasuk hasyarat (hewan yang menjijikkan) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ٢١١

أن يكون منتفعاً به شرعاً وعرفاً : أي أن تكون له منفعة مقصودة عرفاً ومباحة شرعاً ، فلا يصح بيع الحشرات أو الحيوانات المؤذية التي لا يمكن الانتفاع بها أو لا تقصد منفعتها عادة

Artinya : Diantara syarat barang yang diperjual belikan adalah barang yang memiliki manfaat baik secara syara' maupun urf kebiasaan, artinya barang itu dibeli karena bermanfaat dan halal / diperbolehkan menurut syara', maka tidak sah memperjual belikan hasyarot (hewan-hewan yang menjijikkan) atau hewan yang berbahaya yang tidak memungkinkan untuk diambil manfaatnya, atau dibeli bukan karena manfaatnya menurut kebiasaan urf


حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٦ الصحفة ٢٩٨

 فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ  بِفَتْحِ الشِّينِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْفِئْرَانِ وَالْخَنَافِسِ وَالنَّمْلِ وَنَحْوِهَا إذْ لَا نَفْعَ فِيهَا يُقَابَلُ بِالْمَالِ وَإِنْ ذُكِرَ لَهَا مَنَافِعُ فِي الْخَوَاصّ

Artinya : Maka tidak sah memperjual-belikan hasyarot, contohnya seperti ular, kalajengking, tikus, kodok, semut, dan semisalnya. Meskipun menurut orang-orang hewan-hewan tersebut memiliki manfaat tertentu.


والله أعلم بالصواب

  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Moh. Hidayatullah
Alamat : Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?