Hukum Jual Beli Motor Bodong
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial dan situs jual beli online. Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak. Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Motor bodong biasanya ada kemungkinan ;
1) Hasil Curian
2) Kredit macet, kemudian dijual pada orang lain, lalu dilaporkan hilang
3) BPKB hilang
PERTANYAAN
Bagaimana hukum membeli sepeda bodong (hanya memiliki STNK) menurut pandangan syar'i?
JAWABAN
a) Haram dan tidak sah jika sepeda motor tersebut adalah barang curian, motor rental yang digelapkan atau motor kreditan yang belum lunas cicilannya. (Karena motor kreditan masih ada kaitan hak gadai / anggunan dengan pihak bank atau leasing yang menghutangi dia. Dan barang gadai tidak bisa di jual-belikan.
b) Boleh jika motor tersebut diyakini milik penjual dengan surat lengkap, tetapi BPKB-nya hilang atau rusak terbakar atau semisalnya.
REFERENSI
فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ١٢
و شرط (في معقود) عليه، مثمنا كان أو ثمنا، (ملك له) أي للعاقد (عليه) فلا يصح بيع فضولي، ويصح بيع مال غيره ظاهرا، إن بان بعد البيع أنه له، كأن باع مال مورثه ظانا حياته فبان ميتا حينئذ لتبين أنه ملكه.ولا أثر لظن خطأ بأن صحته، لان الاعتبار في العقود بما في نفس الامر، لا بما في ظن المكلف
Artinya : Adapun syarat benda yang dijadikan akad, baik barang maupun uang pembayaran harus milik sendiri dari pihak yang melakukan akad (atau diberi hak kuasa semisal wakil, ataupun wali). Dan jual beli Fudluli itu tidak sah (yaitu jual beli yang dilakukan oleh selain pemilik, wakil atau wali). Dan sah melakukan akad jual beli terhadap barang yang dhohirnya milik orang lain jika ternyata barang tersebut milik sendiri, contoh : seseorang menjual harta milik orang yang diwarisinya (misal anak menjual harta ayahnya atau sebaliknya) dan dia menyangka bahwa orang yang diwarisi hartanya tersebut masih hidup, namun kemudian ternyata orang yang diwarisinya tersebut sudah meninggal, sehingga jelas harta itu menjadi miliknya, sehingga persangkaan yang salah tersebut tidak berpengaruh terhadap kenyataan sahnya jual beli itu, karena yang menjadi patokan dalam sebuah akad atau transaksi adalah berdasar kenyataannya, bukan berdasar prasangka mukallaf (orang yang melakukan transaksi).
حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٠ — القليوبي (ت ١٠٦٩)
وَلَا) يَصِحُّ بَيْعُ (الْمَرْهُونِ بِغَيْرِ إذْنِ مُرْتَهِنِهِ) لِلْعَجْزِ عَنْ تَسْلِيمِهِ شَرْعًا
Artinya : Dan tidak sah menjual barang yang kondisinya sedang di gadaikan, tanpa ada izin dari pihak yang menerima gadai (murtahin), karena secara syar‘i barang tersebut tidak dapat diserahkan (kepada pembeli).
أسنى المطالب في شرح روض الطالب - ط العلمية، الجزء ٤ الصحفة ٣٩٩ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)
٠(فصل) للراهن انتفاع لا ينقص الرهن أي المرهون كركوب، وسكنى، واستخدام
Artinya : (Pasal) Pemberi gadai (Rahin) berhak dan boleh mengambil manfaat dari barang gadai dengan syarat tidak mengurangi nilai barang tersebut. Seperti : mengendarainya, menempatinya, atau memperkerjakannya.
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٣١٩
فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاالبغوي٠
Artinya : Apabila seseorang menerima atau mengambil (harta) dari orang lain dengan cara yang diperbolehkan (syara'), dan disangka harta itu halal, padahal harta itu haram (terselubung). Maka hukumnya diperinci : Apabila dhohirnya orang yang memberi itu baik, maka si penerima tidak dituntut (dimintai pertanggungjawaban) di Akhirat. Jika sebaliknya (perkara yang diterima tersebut yakin berasal dari hal yang haram) maka si Penerima dituntut di Akhirat. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghowi.
إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٣
قوله: بطريق جائز) كبيع وهبة٠ (قوله: ما ظن حله) مفعول أخذ، أي أخذ شيئا يظن أنه حلال، وهو في الواقع ونفس الأمر حرام، كأن يكون مغصوبا أو مسروقا٠
Artinya : Apabila seseorang menerima atau mengambil (harta) dari orang lain dengan cara yang diperbolehkan (syara')" contohnya dengan jual beli atau hibah. Perkara/ uang/ harta tersebut disangka halal. Artinya seseorang mengambil atau menerima sesuatu yang disangkanya itu merupakan perkara yang halal, sedangkan harta tersebut benar-benar dalam kenyataannya berasal dari perkara haram contoh hasil ghosob atau hasil mencuri.
قوله: فإن كان ظاهر المأخوذ منه) هو البائع، أو الواهب٠ (وقوله: الخير) أي الصلاح٠ (قوله: لم يطالب) أي الآخذ في الآخرة، وهو جواإن٠ (وقوله: وإلا طولب) أي وإن لم يكن ظاهر الخير والصلاح، بأن كان ظاهره الفجور والخيانة، طولب - أي في الآخرة - وأما في الدنيا، فلا يطالب مطلقا، لأنه أخذه بطريق جائز
Apabila dhohirnya Si-Penjual atau Pemberi kelihatan sebagai orang yang baik, maka si-Penerima tidak dituntut di akhirat.
Namun apabila kelihatannya orang yang menjual atau memberi tadi tidak baik, semisal Dia terlihat seperti model orang fasiq atau suka khianat (culas), maka Dia dituntut besok di akhirat. Sedangkan di Dunia Dia tidak mendapat tuntutan sama sekali, karena Dia menerima atau mengambil dengan cara yang diperbolehkan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar
Posting Komentar