Hukum Seseorang yang Bekerja dengan Alat Musik Gitar Haramkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Rocky (nama samaran) dulunya merupakan salah Gitaris salah satu Group Band di Kota Jember. Hampir setiap minggunya Group Band tersebut mesti tampil diberbagai konser. Dan bayarannya pun lumayan besar dari hasil berbagai konser tersebut.
Akan tetapi saat ini Dia berhenti dari Profesi tersebut, karena setelah Dia Konsultasi dengan salah satu Kyai tentang masalah profesinya, maka Kyai tersebut mengatakan bahwasanya profesi dari si Rocky tersebut adalah haram dan gajinya/bayarannya juga haram.
PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya seseorang yang bekerja dengan alat musik gitar?
JAWABAN
Hukum seseorang bekerja dengan alat musik gitar adalah haram.
REFERENSI
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٨ الصحفة ١٦٨
الاكتساب بالمعازف ذهب الحنفية والشافعية الى ان الاكتساب بالمعازف لا يطيب ويمنع منه المكتسب وذالك اذا كان الغناء حرفته التي يكتسب بها المال ونصوا على ان التغني للهو او لجمع المال حرام بلا خلاف
Artinya : Profesi dengan alat-alat musik. Golongan Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa profesi dengan alat-alat musik tidak baik, dan seseorang pekerja dicegah dari pekerjaan tersebut, hal ini jika orang tersebut merupakan penyanyi yang bekerja untuk menghasilkan uang. Mereka berpendapat bahwa bernyanyi merupakan hal yang melalaikan, atau mencari uang dengan profesi tersebut adalah haram tanpa khilaf.
فوائد الجنية، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٢
قاعدة وهي ما يحرم فعله حرم طلبه كذ الناظم وهو عكس ما في الاشباه والنظائر اذ الذي فيها : ما حرم طلبه حرم فعله فحرمة الفعل مسببة عن حرمة الطلب لا العكس وذالك كالرشوة فعلها حرام وطلبها حرام بشرطه (ايضا كما ذكر عنهم)
Artinya : Kaidah: Apapun yang haram dilakukan maka haram untuk dicari. Kaidah dalam nazhom ini berbeda dengan kaidah yang ada di dalam kitab Asybah Wa Nadzoir, justru kaidah yang ada adalah sebaliknya, yaitu: Setiap hal yang yang haram dicari, haram pula untuk dikerjakan. Dan dari keharaman "mengerjakan" ini menyebabkan haramnya "mencari"nya, bukan sebaliknya. Seperti kasus suap, mengerjakannya haram, mencarinya pun juga demikian.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ali Ridlo
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar