Hukum Memasang dan Minta Dipasangkan Gigi Palsu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Gigi merupakan perhiasan bagi setia orang, akan tetapi tidak semua orang memiliki gigi yang bagus apalagi orang yang sudah tua. Seperti Mbah Siyam (nama samaran) merupakan salah satu orang yang giginya sudah tanggal semua, sehingga untuk memiliki gigi yang dapat digunakan untuk mengunyah makanan, dia membutuhkan bantuan Dokter yakni pasang gigi palsu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memasangkan dan yang meminta dipasangkan gigi palsu, haramkah?

JAWABAN:

Tidak diharamkan untuk kedua-duanya.

REFERENSI:

مغي المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٩٧

وَ إلَّا (السِّنَّ) فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِمَنْ قُلِعَتْ سِنُّهُ اتِّخَاذُ سِنٍّ مِنْ ذَهَبٍ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ تَعَدَّدَتْ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِهِمْ، وَيَجُوزُ أَيْضًا شَدُّ السِّنِّ بِهِ عِنْدَ تَحْرِيكِهَا، وَلَا زَكَاةَ فِيمَا ذُكِرَ وَإِنْ أَمْكَنَ نَزْعُهُ وَرَدُّهُ كَمَا هُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الْمَاوَرْدِيُّ، وَكُلُّ مَا جَازَ مِنْ الذَّهَبِ فَهُوَ بِالْفِضَّةِ أَوْلَى

Artinya : Dan kecuali gigi, maka dibolehkan bagi orang yang terlepas giginya untuk membuat gigi palsu dari emas disamakan dengan hidung sekalipun banyak sebagaimana dhohirnya perkataan ulama'. Demikian pula menambal dengan emas ketika bergerak dan tidak wajib dizakati sekalipun mungkin dilepas dan mengemblikan lagi sebagaimana kehendak perkataan Iman Al Mawardi. Setiap sesuatu yang dibolehkan dari emas maka dari perak lebih boleh lagi.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Agung Erfani
Alamat : Rambi Puji Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?