Hukum Suami Meninggalkan Istri Karena Mertua Mencampuri Kehidupan Rumah Tangganya Berdosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang telah menikah sekitar dua tahun yang lalu. Awal pernikahan keduanya memang kurang harmonis, hal ini disebabkan ortu dari Badriyah selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga keduanya. Hal ini tidak disukai oleh Badrun, sampai akhirnya Dia meninggalkan Badriyah sekitar satu tahun yang lalu. Dan sampai saat ini belum diketahui keberadaan Badrun ada dimana.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun berdosa karena meninggalkan Badriyah dengan sebab orang tua Badriyah mencampuri kehidupan rumah tangganya?

JAWABAN:

Berdosa meninggalkan Istri, baik ada campur tangan orang tua atau tidak, apabila tidak memberi nafakah dhohir sedangkan nafakah bathin tidak wajib kecuali satu kali, akan tetapi jika Badriyah kawin lagi, maka Badrun tidak ikut berdosa walaupun sebab ditinggal pergi.

REFERENSI:

البيان في مذهب الامام الشافعي الجزء ١١ الصحفة ١٩١

فإن غاب عنها بعد أن سلمت نفسها إليه تسليمًا تامًا، وامتنع من تسلمها.. فقد وجبت نفقتها بتسليمها نفسها، ولا يسقط ذلك بغيبته٠

Artinya: Apabila seorang Suami pergi meninggalkan Istri setelah Istri memasrahkan penuh kepada Suami (berkenan dijima' misalnya), lalu Suami enggan kepadanya (tidak mau menjimak), maka nafaqah tadi tetap wajib diberikan oleh Suami, sebab Istri sudah pasrah dan kewajiban menafkahi Istri tidak gugur disebabkan perginya Suami.


فقه الاسلامي، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٤٢-٦٨٤٤

ﺇﻋﻔﺎﻑ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﺃﻭ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ؛

Artinya: Bab menjaga kehormatan Istri dan berhubungan Suami-Istri
 
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: اﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫا اﻧﺘﻔﻰ اﻟﻌﺬﺭ٠ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: ﻻﻳﺠﺐ ﺇﻻ ﻣﺮﺓ؛ ﻷﻧﻪ ﺣﻖ ﻟﻪ، ﻓﺠﺎﺯ ﻟﻪ ﺗﺮﻛﻪ ﻛﺴﻜﻨﻰ اﻟﺪاﺭ اﻟﻤﺴﺘﺄﺟﺮﺓ، ﻭﻷﻥ اﻟﺪاﻋﻲ ﺇﻟﻰ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ اﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭاﻟﻤﺤﺒﺔ، ﻓﻼ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻳﺠﺎﺑﻪ، ﻭاﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻻ ﻳﻌﻄﻠﻬﺎ، ﻟﻴﺄﻣﻦ اﻟﻔﺴﺎﺩ


Golongan Malikiyah berpendapat bahwa menjima' Istri merupakan kewajiban Suami terhadap Istri jika tidak ada udzur. Imam Syafi'i berpendapat, wajibnya menjima' Istri itu hanya satu kali, karena jima' itu merupakan hak Suami, maka boleh Suami tidak menjima' Istri, sebagaimana hak menempati rumah sewaan, dan juga karena hal yang mendorong hubungan Suami-Istri adalah syahwat dan rasa cinta, maka tidak mungkin mewajibkannya, adapun kesunnahannya adalah Suami yang tidak membiarkan Istrinya (Sunnah dijima') supaya tidak timbul mafsadah.


والله أعلم بالصواب

  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abdullah Jamal
Alamat : Banjar Kalimantan Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?