Apakah Sabun Dapat Mensucikan Piring Dari Najis Mugholladoh ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Novel adalah seorang Muslim yang sehari-hari bekerja di Resto Bintang 3 milik Chinese. Dia merupakan kepala keluarga yang telah dikaruniai 5 Anak dari seorang Istri. Di Resto tersebut ada berbagai macam menu makanan yang diantaranya menu dari daging Babi. Sehingga piring dan berbagai peralatan dapur banyak yang mutanajjis dari najis mughalladhoh.

PERTANYAAN:

Apakah cukup mensucikan piring dan lainnya dari najis mugholIazhoh (Babi) dalam kontek di atas hanya dengan menggunakan sabun ?

JAWABAN:

Adapun tentang kedudukan sabun, apakah bisa menggantikan debu?, dalam hal ini Ulama' berbeda pendapat ;

1. Sabun tidak bisa dijadikan pengganti debu (pendapat inilah yang paling kuat).

2. Sabun bisa menggantikan kedudukan debu.

3. Sabun bisa menggantikan debu, jika tidak ada debu sama sekali (sabun digunakan karena dlorurot)

4. Sabun boleh jadi pengganti debu, jika apabila debu digunakan maka akan merusak barang tersebut, contoh debu digunakan untuk cuci baju.

5. Sabun tidak bisa mengganti debu jika yang disucikan berupa wadah.

REFERENSI:

فتح العزيز شرح الوجيز، الجزء ١ الصحفة ٢٦٤

هل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب فيه ثلاثة أقوال، أظهرها لا: لظاهر الخبر ولانها طهارة متعلقة فلا يقوم غيره كالتيمم والثاني نعم كالدباغ يقوم فيه غير الشب والقرظ مقامهما وكالاستنجاء يقوم فيه غير الحجارة مقامها. الثالث أن وجد التراب لم يعدل إلى غيره وان لم يجده جاز اقامة غيره مقامه للضرورة ومنهم من قال يجوز اقامة غير التراب مقامه فيما يفسد باستعمال التراب فيه كالثياب ولا يجوز فيما لا يفسد كالاواني

Artinya : Bisakah Sabun dan kayu gaharu menggantikan debu ?, dalam hal ini ada tiga pendapat; Pendapat yang azhhar tidak bisa. Karena dhohirnya hadits dan karena hal tersebut merupakan bersuci yang dikaitkan dengan sesuatu, maka sabun tidak bisa mengantikan debu seperti halnya tayamum. Ya (Sabun bisa mengantikan debu), seperti contohnya menyamak, maka batu tawas dan daun akasia dapat digantikan dengan bahan yang lain untuk menyamak. Dan juga seperti bersuci, maka batu bisa digantikan dengan yang lain sebagainya alat bersuci. Adapun pendapat yang kuat adalah sabun tidak bisa menggantikan debu. Adanya debu tidak bisa digantikan dengan yang lain, apabila debu tidak ditemukan maka boleh debu digantikan dengan yang lain karena dlorurot, dan sebagian dari mereka mengatakan boleh mengganti debu dengan selainnya jika penggunaan debu tersebut bisa merusak seperti halnya pakaian, dan tidak boleh menggunakan selain debu apabila debu tersebut tidak merusak, seperti pada wadah-wadah.


كفاية الأخيار، الصحفة ٩٣-٩٤

وهل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب؟ فيه اقوال احدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الاستنجاء. الى ان قال- وهذا ما صححه النواوي في كتابه " رؤوس المسائل" والاظهار في "الرافعي" والروضة وشرح المهذب " انه لا يقوم" لانها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم


Artinya : Apakah sabun dan kayu gaharu dapat menggantikan debu ?, dalam hal ini ada berbagai pendapat, salah satunya mengatakan ya (boleh), seperti halnya batu bisa digantikan dengan yang lain untuk bersuci. sampai pada ucapan. Dan ini apa yang telah dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya "Pokok-pokok Permasalahan". Dan Qoul Azhhar didalam kitab Rofi'ie, kitab Raudloh dan Sarah muhadzzab bahwasanya tidak bisa debu digantikan dengan yang lain, karena ini merupakan bersuci yang dikaitkan atau digantungkan dengan debu dalam kesuciannya. Maka tidak boleh debu digantikan dengan selainnya seperti halnya tayamum.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Moh. Muhajir
Alamat : Bogor Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : 

Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?