Siksa Kubur Di Bulan Ramadhan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di suasana Bulan Ramadlon yang penuh berkah ini, Badrun (nama samaran) kemarin duduk santai di depan Rumahnya, tiba-tiba di Masjid dekat Rumahnya terdengar siaran bahwasanya si Fulan telah meninggal dunia. Langsung saja Badrun menuju kediaman si Fulan yang telah meninggal dunia itu untuk berpartisipasi dalam memandikan, mengafani dan menguburkannya.

Namun yang jadi permasalahan saat prosesi penguburan, baru selesai si mayyit tersebut ditimbun tanah, ada salah satu Ustadz yang juga hadir dalam prosesi pemakaman tersebut mengatakan bahwasanya si mayyit ini tidak usah ditalkin, karena ada hadits jika orang meninggal Bulan Ramadlon, "si mayyit tidak akan ditanyakan oleh Malaikat, bahkan orang kafir selama Bulan Ramadlon bebas dari siksaan di alam barzakh." Sebagian hadirin yang lain ngotot tetap harus ditalkin. Sehingga dalam Prosesi Pemakan tersebut agak sedikit terjadi perdebatan.

PERTANYAAN:

Apakan benar ada hadits yang mengatakan bahwasanya tidak ada pertayaan di dalam kubur dari Malaikat bagi orang yang meninggal di Bulan Romadlon?

JAWABAN:

Benar ada dari Hadits Dhoif riwayat Imam Anas bin Malik. Bahwa siksa kubur diangkat dari orang orang yang mati pada bulan Ramadlon. 

(Ketika siksa kubur tidak ada tentunya pertanyaan tidak ada karena siksa adalah timbul dari tidak bisa jawab pertanyaan)

REFERENSI:

اهوال القبور واحوال اهلها الى النشور ج ١ ص ١٠٥

فقد روي باسناد ضغيف عن انس بن مالك ان عذاب القبر يرفع عن الموتي في شهر رمضان وكذلك فتنة القبر ترفع عمن مات يوم الجمعة او ليلة الجمعة

Artinya : Diriwayatkan dengan sanad yang dhoif dari Anas bin Malik bahwa sesungguhnya siksa kubur diangkat atau  dihilangkan dari orang orang yang mati pada Bulan Romadlon, demikian pula fitnah kubur diangkat dari orang yang mati pada Hari Jum’at atau Malam Jum'at.


إعانة الطالبين، الجزء ٢  الصحفة ١٤٤

والفرق بين فتنة القبر وعذابه أن الأولى تكون بامتحان الميت بالسؤال وأما العذاب فعام يكون ناشئا عن عدم جواب السؤال ويكون عن غير ذلك

Artinya : Perbedaan antara fitnah kubur dan siksa kubur adalah, bahwasanya yang pertama (fitnah kubur) yaitu diujinya mayyit dengan pertanyaan, sedangkan siska kubur adalah umum, bisa saja timbul dari tidak adanya jawaban pertanyaan atau yang lain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Marzuqi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?