Apa yang Dimaksud dengan Wali Muhakkam dan Kapan Diperbolehkan Menikah dengan Wali Muhakkam ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Keysa (nama samaran) adalah gadis yang menjadi korban perceraian Ayah dan Ibunya. Sejak terjadinya perceraian kedua ortunya, Keysa yang masih kecil berada dibawah asuhan Ibunya. Hingga sampai saatnya Keysa akan melangsungkan pernikahan dengan cowok idamannya pada saat usianya mencapai 19 tahun.

Sayangnya, Ayah Keysa menolak untuk menjadi Wali nikah karena si Ayah merasa tersinggung dan merasa dilangkahi karena Dia tidak diberitahu sewaktu Keysa dilamar oleh cowok idamannya. Walaupun Ayah Keysa tidak mau menjadi wali nikahnya, proses pernikahan harus tetap jalan dan tidak boleh gagal pada saat hari yang telah ditentukan dan disepakati diantara kedua keluarga tersebut, apalagi Undangan Walimah sudah beredar di Masyarakat. 

Beruntung Keysa dan calon Suaminya, walau Ayah Keysa tidak mau menjadi Wali nikah, masih ada Seorang tokoh Agama setempat yang mau dan bersedia menjadi Wali nikahnya, dengan memakai istilah Wali Muhakkam.

PERTANYAAN:

Apa yang dimaksud dengan Wali Muhakkam dan kapan diperbolehkan menikah dengan Wali Muhakkam ?

JAWABAN:

Wali Muhakkam ialah Seseorang yang Mujtahid atau Adil yang telah dipasrahi oleh mempelai berdua untuk menikahkan keduanya.

REFERENSI:


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٦٤

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها (محكم عدل) حر ولته مع خاطبها أمرها ليزوجها منه وإن لم يكن مجتهدا إذا لم يكن ثم قاض ولو غير أهل، وإلا فيشترط كون المحكم مجتهدا

Artinya: Kemudian apabila tidak didapati Wali yaitu dari Orang-orang yang telah lalu, maka Perempuan itu dinikahkan oleh orang yang ditahkim yang adil dan merdeka dimana Perempuan tersebut bersama Laki-laki peminangnya menyerahkan urusannya kepadanya supaya menikahkan mereka, meskipun yang ditahkim itu bukan seorang mujtahid dengan syarat tidak ada Hakim, meskipun seorang Hakim yang bukan ahli. Namun jika ada Hakim, maka disyaratkan yang ditahkim tersebut seorang Mujtahid.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ernawati
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?