Hukum Mustahadloh tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Karena Menganggap Tidak Wajib Puasa Berdosakah ?

    
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Saat Bulan Ramadhan kemarin Badriyah (nama samaran) tidak berpuasa karena Istihadloh. Dia menganggap kalau sedang Istihadloh meskipun berpusa, toh nantinya tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah berdosa karena tidak berpuasa di bulan Ramadhan, karena Dia menganggap Mustahadloh tidak wajib puasa?

JAWABAN:

Badriyah Berdosa karena wajibnya puasa bagi mustahadhah adalah bukan termasuk hal yang samar hukumnya. Dan karena bukan termasuk  (ketidaktahuan yang dapat ditoleransi)

REFERENSI:

شرح المقدمة الحضرمية الجزء ١ الصحفة ٥٥١

ولا يعذر الجاهل هنا، وفيما مر (إلا إن قرب عهده بالإسلام) ولم يكن مخالطاً أهله بحيث يعرف منهم أن ذلك مفطر٠(أو نشأ ببادية) أي: محل، ولو بلداً (بعيدة عن العلماء) بذلك، بحيث لا يستطتع النقلة إليهم أو كان المفطر من المسائل الخفية كإدخاله عوداً في أذنه؛ لعذره حينئذٍ بخلاف غير من ذكر؛ لتقصيره بترك تعلمه ما يجب عليه تعلمه


Artinya : Dan bukan termasuk udzur yang dimaklumi, ketidak- tahuan seseorang terhadap hal yang membatalkan atau semisalnya, kecuali ; Jika Dia baru mengenal Islam, dan Dia tidak bergaul dengan orang-orang yang beragama Islam sekiranya Dia mengetahui dari mereka tentang hal yang membatalkan tersebut. Atau dia dibesarkan di daerah yang jauh dari Ulama' yang mengajarkan hal tersebut, dalam arti sekiranya Dia tidak bisa pindah kedaerah Ulama' tersebut. Atau hal yang membatalkan tersebut jarang diketahui oleh masyarakat pada umumnya seperti memasukkan katembat ke telinganya, maka ketidaktahuan terhadap hal ini dapat dimaklumi. Hal ini berbeda dengan selain tiga kondisi diatas, sebab ketidak tahuan selain ke-tiganya disebabkan karena keteledorannya tidak mau belajar hal ibadah yang wajib diketahuinya.


نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ٩١

ﺃﻭ ﺟﻬﻞ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ) ﻓﻴﻬﺎ (ﻟﻘﺮﺏ ﺇﺳﻼﻡ ﺃﻭ ﺑﻌﺪ ﻋﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء) ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﺇﺳﻼﻣﻪ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻼ ﻳﻌﺬﺭ ﻟﺘﻘﺼﻴﺮﻩ ﺑﺘﺮﻙ اﻟﺘﻌﻠﻢ الى أن قال


Artinya : (termasuk udzur yang dimaklumi) Dia tidak mengetahui keharamannya dalam ibadah tersebut disebabkan baru masuk Islam atau karena jauh dari Ulama'. Berbeda halnya dengan orang yang lama masuk Islam dan jauh dari Ulama', maka hal tersebut tidak bisa dimaklumi karena keteledorannya disebabkan meninggalkan mencari ilmu tentang hal yang wajib diketahuinya. Sampai pada ucapan.

ﻭﺿﺎﺑﻂ البعد ﻋﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺃﻥ ﻳﻌﺴﺮ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻔﺮ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻟﺨﻮﻑ ﺃﻭ ﻋﺪﻡ ﺯاﺩ ﺃﻭ ﺿﻴﺎﻉ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﻋﺬاﺭ اﻟﺤﺞ ﻓﺈﻥ اﻧﺘﻔﻰ ﺫﻟﻚ ﻟﺰﻣﻪ اﻟﺴﻔﺮ ﻟﺘﻌﻠﻢ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﻈﺎﻫﺮﺓ

Adapun yang masuk kategori "jauh dari Ulama' "adalah seseorang mengalami kesulitan untuk menempuh perjalanan menuju tempat Ulama' tersebut misalnya karena adanya hal yang menghawatirkan keselamatan, atau tidak memiliki biaya, atau takut keluarga yang wajib dinafkahinya jika ditinggal akan terlunta-lunta, atau sebab semisalnya dari berbagai udzur hajji. Jika faktor udzur tersebut tidak ada maka dia wajib bepergian untuk mencari ilmu fiqh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ummi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?