Mitos Adakah Sandarannya di Dalam Al-Qur'an atau Hadits ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di Daerah yang mayoritas masyarakat masih memakai adat/kebiasaan serta mempercayai Mitos yang diwarisi dari nenek moyang yang seakan-akan segala sesuatu tidak ada hubugannya dengan Sang Pencipta, semua yang terjadi mereka nisbatkan kepada sesama Makhluk (fanatik), seperti apabila seseorang dijatuhi cicak, hal itu diyakini sebagai tanda akan tertimpa suatu musibah. Padahal Badrun sendiri meyakini 

الخير والشر بمشيئة الله

(Baik dan buruk berjalan dengan kehendak Allah SWT)

PERTANYAAN:

Kalau di dalam kitab Ta'limul Muta'allim; "Barang siapa yang suka tidur pagi hari, maka akan menyebabkan faqir. Nah bagaimana cara membedakan antara 'adat nenek moyang (menisbatkan segala sesuatu kepada selain Allah SWT) dengan yang ada di kitab-kitab ?, ataukah memang ada dikitab secara rinci yang Badrun sendiri tidak mengetahui mana yang di kehendaki Allah SWT atau mana yang hanya mitos menurut nenek moyang?

JAWABAN:

Cara membedakan antara kepercayaan yang bersifat 'adat atau mitos dan yang bukan, sebagaimana disebutkan dalam kitab adalah : "Sesuatu dianggap mitos apabila perbuatan atau kepercayaan tersebut tidak memiliki sandaran baik dari Al-Qur'an atau Al-Hadits. Sedangkan yang memiliki sandaran Al-Quran dan Al-Hadits adalah bukan mitos. Sebagaimana contoh dalam deskripsi. Dan tidak ada kitab secara rinci membahas tentang iradah atau kehendak Allah SWT.

REFERENSI:

أدب الدنيا والدين للماوردي، الصحفة ٣٥٥

وَاعْلَمْ أَنَّ لِلنَّفْسِ حَالَتَيْنِ ؛ حَالَةُ اسْتِرَاحَةٍ إنْ حَرَّمْتُهَا إيَّاهَا كَلَّتْ، وَحَالَةُ تَصَرُّفٍ إنْ أَرَحْتهَا فِيهَا تَخَلَّتْ٠ فَالْأَوْلَى بِالْإِنْسَانِ تَقْدِيرُ حَالَيْهِ: حَالُ نَوْمِهِ وَدَعَتِهِ، وَحَالُ تَصَرُّفِهِ وَيَقِظَتِهِ، فَإِنَّ لَهُمَا قَدْرًا مَحْدُودًا وَزَمَانًا مَخْصُوصًا يَضُرُّ بِالنَّفْسِ مُجَاوَزَةُ أَحَدِهِمَا، وَتَغَيُّرُ زَمَانِهِمَا٠

Artinya : Ketahuilah bahwa jiwa itu memiliki dua kondisi. Kondisi istirahat yaitu kondisi jika tidak kalian lakukan, maka akan berakibat lelah atau letih. Kondisi beraktifitas, jika kalian meninggalkannya, maka kalian akan terlena. Adapun yang paling utama adalah hendaknya Manusia mengetahui kadar dua kondisi tersebut, yaitu waktu tidur dan santainya, serta waktu aktifitas dan sadarnya. Maka sesungguhnya dua kondisi tersebut memiliki ukuran, batas dan waktu tersendiri, dan akan menimbulkan efek negatif jika dilakukan berlebihan dan tidak tepat waktunya.

فَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: نَوْمَةُ الصُّبْحَةِ مَعْجَزَةٌ مَنْفَخَةٌ مَكْسَلَةٌ مَوْرَمَةٌ مَفْشَلَةٌ مَنْسَأَةٌ لِلْحَاجَةِ»٠

Sungguh telah diriwayatkan hadits dari Nabi SAW; "Bahwasanya Nabi SAW bersabda; "Tidur dipagi hari menyebabkan lemah, lesu, malas, bengkak, membuat hati gentar, tertundanya hajat".

 وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: النَّوْمُ ثَلَاثَةٌ: نَوْمُ خَرَقٍ وَهِيَ الصُّبْحَةُ، وَنَوْمُ خَلَقٍ وَهِيَ الْقَائِلَةُ، وَنَوْمُ حُمْقٍ وَهُوَ الْعَشِيُّ٠

Abdulloh bin Abbas berkata; "Tidur ada 3 Tidur yang menyalahi ketentuan yaitu tidur diwaktu pagi. Tidur yang sesuai penciptaan yaitu tidur qoilulah (sebelum waktu dhuhur) Tidur yang mengakibatkan dungu yaitu tidur diwaktu sore


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Abdul Ghoni 
Alamat : Curahlele Balung Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?