Apakah Benar Kewajiban Istri Hanya Melayani Suami di Atas Ranjang ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Jufri (nama samaran) merupakan seorang Ustadz disalah satu desa yang ada di Madura. Kesibukannya sehari hari adalah mengajar disebuah Lembaga Pendidikan Islam.
Sebelum berangkat mengajar, beliau selalu menyelesaikan kewajibannya sebagai seorang suami, mulai dari memasak, mencuci, menyapu, ngepel dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajibannya sebagai seorang suami.
Bagi masyarakat sekitar yang mengetahui apa yang dilakukannya oleh Jufri, maka mereka timbul Pro-kontra dikalangan mereka. Ada yang mengatakan bahwa itu memang kewajiban sebagai seorang suami, dan istri kewajibannya hanya melayani diatas ranjang, sebagian ada yang mengatakan bahwasanya pekerjaan rumah itu adalah kewajiban istri.
PERTANYAAN:
Apakah benar anggapan sebagian Masyarakat, yang mengatakan bahwasanya kewajiban Istri hanya melayani Suami diatas ranjang semata?
JAWABAN:
Tidak benar kalo hanya sekedar melayani Suami diatas ranjang, karena kewajiban Istri adalah Ta'at, melayani Suami dan tidak keluar rumah tanpa idzin.
REFERENSI:
الحاوي في فقه الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ٢٢٧
والذي له عليها من الحقوق تمكينه من الاستمتاع وان لا تخرج من منزله الا باذنه وهذه حقوق الزوجية بين المسلمين وكذلك بين المسلم والذمة
Artinya : Adapun hak Suami antara lain adalah mendapat pelayanan yang baik dari Istri ketika Suami menginginkan jima', dan Istri tidak keluar rumah tanpa seizin Suami. Ini merupakan hak-kewajiban pasangan Suami-Istri sesama Muslim maupun dengan Dzimmi.
__________________________
NB :
حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ٤٨٩
وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا ؟
وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنها مكرهة على الفعل
Artinya: Wajib atau tidakkah bagi Suami memberitahu istrinya bahwa sang Istri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana kebiasaan yang berlaku selama ini ?
Jawabnya adalah wajib bagi Suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang Istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban, bahkan Istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan Istri merasa menjadi orang yang terpaksa dalam melakukan hal itu ."
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Siti A'isyah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar