Hukum Mengucapkan "Ya" Saat Istri Minta Talak Apakah Istri Menjadi Tertalak ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri yang baru dikaruniai seorang Anak yang masih Balita. Suatu ketika, karena perlakuan Badrun tidak menyenangkan pada istrinya, kemudian istri tersebut mengatakan pada Badrun, "Ceraikan Aku, ceraikan Aku !". Kemudian Badrun membalas ucapan istrinya dengan mengatakan, "Iya, tetapi berikan anak itu untuk tinggal bersamaku".

PERTANYAAN:

Apakah ucapan Badrun tersebut bisa jatuh talak pada istrinya?

JAWABAN:

Didalam perkataan Badrun ada kata semacam ta'liq talak maka, ada 2 (dua) pendapat, yaitu ;

a. Terjadi talaq apabila mengikuti pendapat yang pertama yang "YA" dianggap shoreh dan harus terwujudnya ta'liq.

b. Terjadi talaq apabila mengikuti pendapat kedua dengan catatan dia berniat thalak dan terwujudnya ta'liq.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٤١٥

اﻷﻭﻟﻰ: ﺇﺫا ﻗﺎﻟﺖ: ﻃﻠﻘﻨﻲ ﺑﻜﺬا، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻛﺬا، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻋﻠﻲ ﻛﺬا، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﻄﻴﻚ ﻛﺬا، ﺃﻭ ﺃﻥ ﺃﺿﻤﻦ ﻟﻚ، ﺃﻭ ﺇﻥ ﻃﻠﻘﺘﻨﻲ، ﺃﻭ ﺇﺫا ﻃﻠﻘﺘﻨﻲ، ﺃﻭ ﻣﺘﻰ ﻃﻠﻘﺘﻨﻲ، ﻓﻠﻚ ﻋﻠﻲ ﻛﺬا، ﻓﻬﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﺻﻴﻎ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻓﻲ اﻻﻟﺘﺰاﻡ، ﻭﻳﺨﺘﺺ اﻝﺟﻮاﺏ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻠﺲ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ، ﻓﻲ «ﻣﺘﻰ» ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ، ﺑﺨﻼﻑ ﻗﻮﻝ اﻟﺮﺟﻞ: ﻣﺘﻰ ﺃﻋﻄﻴﺘﻨﻲ، ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻖ اﻟﻔﺮﻕ٠

Artinya : Pertama : Apabila seorang istri berkata : ceraikan aku dengan membayar sekian, atau atas bayar sekian, atau wajib atasku sekian atau aku wajib memberimu sekian atau aku menanggung kamu, atau jika, apabila, kapan kamu mentalakku, maka bagimu sekian yang wajib bagiku (membayarnya). Semua shigat diatas adalah shighat sah didalam adanya kesanggupan. Dan menjawabnya tertentu didalam sebuah majlis tanpa adanya perbedaan para Ulama' mengenai kata متى dan lainnya. Beda halnya perkataan seorang suami "kapan saja engkau memberiku" dan telah lalu (penjelasan) perbedaan hal tersebut. 


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٥٢٨

وقيل هو (كناية) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

Artinya: Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih.


ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ، الجزء ٩ الصحفة ١٦٠  

ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ ؛ ﻗَﺒِﻠْﺖُ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟﺘﺼﺮﻳﺢ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺼﺮﻳﺢ ﻓﻴﻨﻌﻘﺪ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ﻭَﺟَﺎﺯَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻌَﻘِﺪَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ، ﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻳَﺘِﻢُّ ﺑِﺎﻟﺼَّﺮِﻳﺢِ ﻭَﺑِﻤَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟﺼَّﺮِﻳﺢِ ﺑِﺨِﻠَﺎﻑِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ، ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﺇِﻃْﻠَﺎﻕُ ﺟَﻮَﺍﺏِ ﺍﻟﺼَّﺮِﻳﺢِ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻓِﻲ ﺟَﻤِﻴﻊِ ﺍﻟْﺄَﺣْﻮَﺍﻝِ ﺃَﻟَﺎ ﺗَﺮَﻯ ﻟَﻮْ ﻗَﺎﻟَﺖِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ ؛ ﻃَﻠِّﻘْﻨِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻧَﻌَﻢْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻓِﻲ ﻃَﻠَﺎﻗِﻬَﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺟَﻮَﺍﺑًﺎ ولو قال: نعم أنت طالق لم تكن ثَلَاثًا، وَإِنْ سَأَلَتْهُ ثَلَاثًا٠

Artinya : Adapun perkataan calon suami yakni kata "Qobiltu" saja (tanpa menyebutkan kalimat nikah ataupun tanpa menyebutkan mahar dalam sighot akad nikah), maka lafadz tersebut mengandung makna pernyataan / penjelasan ( تصريح ) (dalam arti dia menerima nikah) namun bukan merupakan lafadz yang benar-benar jelas ( صريح ) (dalam arti karena dia tidak menyebutkan mahar) sehingga ucapan Qobiltu tersebut sudah bisa menjadikan akad pernikahan tersebut sah, apalagi dalam jual beli tentunya kalimat Qobiltu tersebut juga menjadikan jual beli itu jelas sah, karena jual beli itu sendiri sudah sempurna saat mengucapkan kalimat yang jelas dan dengan maknanya yang jelas juga. Hal ini berbeda dalam akad nikah, disamping itu tidak semua jawaban yang berupa lafadz yang jelas dihukumi sebagai kalimat yang benar-benar jelas didalam segala kondisi, coba kamu bandingkan, bukankah jika seorang istri berkata kepada suami : "Talaklah aku 3 kali" kemudian si suami menjawab : "Ya", maka kalimat tersebut bukan termasuk kalimat talak yang shorih (jelas) terhadap si istri, meskipun kalimat tersebut merupakan sebuah jawaban suami terhadap penyataan si istri. Bahkan jikalau si suami mengatakan "ya kamu orang yang tertalak", maka talaknya tidak jatuh tiga, meskipun si isteri meminta talak tiga.


ﺍﻟﻘﻮﺍﻋﺪ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﻭﺗﻄﺒﻴﻘﺎﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٤

ﺍﻟﺘﻮﺿﻴﺢ ؛ ﺇﺫﺍ ﻃﺮﺡ ﺳﺆﺍﻝ ﻣﻔﺼﻞ، ﻭﻭﺭﺩ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﺑﺈﺣﺪﻯ ﺍﻷﺩﻭﺍﺕ ﺍﻟﻤﺠﻤﻠﺔ، ﻛﻨﻌﻢ، ﻭﺑﻠﻰ، ﻓﻴﻌﺘﺒﺮ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻣﺸﺘﻤﻼً ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻣﻦ ﺗﻔﺼﻴﻞ، ﻷﻥ ﻣﺪﻟﻮﻝ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺩﻭﺍﺕ ﻳﻌﺘﻤﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻣﻮﺟﻮﺩﺍً ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻜﺮﺭﻩ٠

Artinya : Penjelasan ; Jika ada pertanyaan rinci diajukan, kemudian jawabannya menggunakan salah satu kata yang sifatnya mujmal (global / tidak terperinci secara jelas), seperti kata نعم dan بلى , maka jawabannya dianggap mencakup atau mengandung sesuatu yang ada didalam pertanyaan yang terperinci tersebut, karena kandungan kata-kata ini tergantung pada apa yang datang sebelumnya (perkara yang ditanyakan), dan semua apa yang datang dalam pertanyaan itu sudah ada dalam jawaban walaupun tidak di ulang-ulang (disebutkan dalam jawaban).


فتاوى السبكى، الجزء ٢ الصحفة ٦٤٣


فائدة في الطلاق (فائدة) تقدم مني إذا قال: إن دخلت الدارطلقتك لا يقع الطلاق؛ لأنها خبرية وشرط القول بذلك أن يكون نظمها هكذا من تقدم الشرط وتأخر الجزاء فلو قال: طلقتك إن دخلت الدار كان معناه تعليق الطلاق بالدخول


Artinya : (Faidah dalam bab talak)
Faidah penting yang berasal dariku yaitu : Apabila Suami berkata : "Jika Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu", maka dalam hal ini tidak jatuh talak, karena kalimat diatas merupakan bentuk khobariyah, adapun syarat kalimat tersebut masuk katagori pemberian kabar jika bentuknya seperti kalimat diatas dalam arti susunannya syaratnya didahulukan (jika kamu masuk rumah) sedangkan jaza'nya diakhirkan (Aku mentalakmu). Namun jika Suami tersebut berkata : "Aku mentalakmu jika Kamu masuk Rumah" maka kalimat tersebut menjadi bentuk ta'liq talak (menggantungkan talak) dengan sebab masuk Rumah.


فتاوى السبكى، الجزء ١  الصحفة ٣٠
 
اما المسئلة الاخرى وقول الكندى انه إذا قال : «إن دخلت الدار طلقتك»  يقع الطلاق عند دخول الدار فليس بصحيح ايضا ،  وهذا وعد مجرد


Artinya : Adapun masalah lainnya adalah tentang pendapat al-Kindi yang menyatakan bahwa : Apabila seorang Suami berkata : "Apabila Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu" maka hal itu menjadikan jatuh talak saat Istri masuk Rumah. Pendapat al-Kindi tersebut juga tidak benar, karena ini hanya merupakan bentuk ancaman saja.


الفتاوى الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١٤٥  

ﺳُﺌِﻞَ ﻧَﻔَﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺑِﻌُﻠُﻮﻣِﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺘِﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻋَﻤَّﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥ ﺩَﺧَﻠْﺖ ﺍﻟﺪَّﺍﺭَ ﻃَﻠَّﻘْﺘُﻚ ﻓَﻬَﻞْ ﻫُﻮَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻖٌ ﺃَﻭْ ﻟَﻐْﻮٌ ؟

Artinya : Ibnu Hajar Al Haitamiy ditanya, semoga Alloh ta'ala memberi manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang Suami yang berkata (kepada Istrinya): "Jika kamu masuk Rumah maka Aku telah menceraikanmu". Apakah ucapan Suami tersebut termasuk ta'liq (jika si Istri benar-benar masuk Rumah maka Ia sungguh terceraikan) atau laghwun (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun),

‏( ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ‏) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻧَﺺَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄُﻡِّ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻭَﻋْﺪٌ ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻐْﻮًﺍ ﻧَﻌَﻢْ ﺇﻥْ ﺫَﻛَﺮَ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻗَﺪْ ﻟَﻔْﻈًﺎ ﺃَﻭْ ﻧِﻴَّﺔً ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻘًﺎ ﻟِﺎﻧْﺴِﻠَﺎﺧِﻪِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻮَﻋْﺪِ ﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ، ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻋْﻠَﻢُ

Maka beliau menjawab dengan ucapannya : "Telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya ucapan Suami tersebut adalah termasuk ancaman, maka tidak mempunyai dampak apapun. Iya memang benar demikian,  namun apabila sebelumnya Suami menyebutkan kata qod ("sungguh"). (contoh : jika Kamu masuk Rumah maka sungguh Aku telah menceraikanmu), baik penyebutan qod itu secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan Suami tersebut adalah ta'liq karena penambahan kata qod tersebut mengeluarkan ucapan Suami tersebut dari kategori ancaman.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Asipun
Alamat : Praya Lombok Tengah NTB
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?