Apakah Benar Orang Meninggal Dapat Pulang Ke Rumah di Hari-Hari Tertentu ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Daerah yang berkembang sebuah keyakinan (masyarakat mempercayai) bahwa seseorang yang telah meninggal dapat pulang atau kembali ke Rumahnya di waktu atau hari-hari tertentu (semisal : Kamis malam Jum'at). Sehingga masyarakat di Daerah tersebut ketika hari (Kamis malam Jum'at) membersihkan Rumah dan halaman depan Rumah dengan tujuan menyambut orang yang sudah meninggal tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat di Daerah tersebut juga percaya bahwa orang yang sudah meninggal dapat melihat tindak-tanduk orang yang masih hidup terutama keluarga dan anak keturunannya.

PERTANYAAN

Apakah benar orang yang sudah meninggal dapat pulang ke Rumah di waktu atau hari-hari tertentu ?

JAWABAN 

Tidak benar orang yang sudah meninggal dapat pulang ke rumahnya yang ditempati saat masih hidup, mereka hanya berada di langit dunia dan melurusi rumah-rumah mereka.

REFERENSI:

حاشية بجيرمي على الخطيب الجزء ٢ الصحفة ٣٠١

وَقَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إنَّ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ يَأْتُونَ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ إلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا وَيَقِفُونَ بِحِذَاءِ بُيُوتِهِمْ وَيُنَادِي كُلُّ وَاحِدٍ بِصَوْتٍ حَزِينٍ أَلْفَ مَرَّةٍ يَا أَهْلِي وَأَقَارِبِي وَوَلَدِي يَا مَنْ سَكَنُوا بُيُوتَنَا وَلَبِسُوا ثِيَابَنَا وَاقْتَسَمُوا أَمْوَالَنَا هَلْ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَذْكُرُنَا وَيُفَكِّرُنَا فِي غُرْبَتِنَا وَنَحْنُ فِي سِجْنٍ طَوِيلٍ وَحِصْنٍ شَدِيدٍ؟ فَارْحَمُونَا يَرْحَمُكُمْ اللَّهُ وَلَا تَبْخَلُوا عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ تَصِيرُوا مِثْلنَا يَا عِبَادَ اللَّهِ إنَّ الْفَضْلَ الَّذِي فِي أَيْدِيكُمْ كَانَ فِي أَيْدِينَا وَكُنَّا لَا نُنْفِقُ مِنْهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَحِسَابُهُ وَوَبَالُهُ عَلَيْنَا وَالْمَنْفَعَةُ لِغَيْرِنَا؛ فَإِنْ لَمْ تَنْصَرِفْ أَيْ الْأَرْوَاحُ بِشَيْءٍ فَيَنْصَرِفُونَ بِالْحَسْرَةِ وَالْحِرْمَانِ» اهـ 

Artinya : Sesungguhnya arwah orang-orang mukmin setiap malam mendatangi langit dunia dan mereka diam diarah yang lurus dengan rumah mereka seraya berkata dengan nada memelas sebanyak seribu kali" wahai keluargaku, sanak kerabatku, dan keturunanku yang menempati rumahku, yang memakai pakaianku, seraya membagi hartaku apakah diantara kalian ada yang mengingatku dan memikirkan diriku yang berada di pengasingan, kami lama dalam penjara dan dalam benteng yang amat kuat, maka kasihanilah kami, semoga Allah SWT mengasihi kalian, dan janganlah kalian pelit kepada kami, sebelum kalian bernasib seperti kami. Wahai hamba-hamba Allah SWT, sesungguhnya karunia yang saat ini ada ditangan kalian, dulu adalah milik kami, dan kami tidak menggunakannya dijalan Allah SWT, sedangkan hisab dan petakanya menimpa kami, sedangkan manfaatnya justru dinikmati oleh orang lain". Kemudian jika mereka tidak mendapat apa-apa, mereka kembali dalam keadaan bersedih hati.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Aisyah
Alamat : Rambipuji Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?