Hukum YouTubers Dan Tiktokers Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di Era Zaman yang modern ini. Banyak dari para You Tuber dan Orang-orang ber-Tiktok mengeruk penghasilan yang cukup besar dari Chanel You Tube dan Tiktoknya. Bahkan mereka para You Tuber dan Tiktoker mempunyai banyak penggemar tidak hanya dari kalangan Anak-anak, bahkan para Remaja dan Ibu-ibu terkadang lupa dengan apa yang seharusnya mereka kerjakan. Dampak negatif yang paling nampak bagi Anak-anak kecil yang menjadi Sucribernya ialah nereka terkadang lupa makan, karena seharian rebahan hanya ingin melihat idolanya di YouTube dan Tiktok tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum You Tuber dan Tiktoker yang menyebabkan orang yang menonton channel-nya sampai lupa apa yang harus dilakukan, seperti sampai lupa makan dan mengundur-undur sholat?

JAWABAN:

Hukum asli You Tuber dan Tiktoker adalah mubah. Kecuali isi dari You Tube atau Tiktok tersebut adalah hal-hal yang dapat menimbulkan kemaksiatan atau fitnah, maka hukumnya haram.

REFERENSI:

الاشباه والنظائر، الجزء ١ الصحفة ٦٠

ﻗﺎﻋﺪﺓ؛ اﻷﺻﻞ ﻓﻲ اﻷﺷﻴﺎء اﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻫﺬا ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ، ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ: اﻷﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﻹﺑﺎﺣﺔ٠ ﻭﻳﻈﻬﺮ ﺃﺛﺮ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﻜﻮﺕ ﻋﻨﻪ، ﻭﻳﻌﻀﺪ اﻷﻭﻝ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﻣﺎ ﺃﺣﻞ اﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﻓﻬﻮ ﺣﺮاﻡ ﻭﻣﺎ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻔﻮ، ﻓﺎﻗﺒﻠﻮا ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻋﺎﻓﻴﺘﻪ ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻴﻨﺴﻰ ﺷﻴﺌﺎ» ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺰاﺭ ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﺴﻨﺪ ﺣﺴﻦ

Artinya : Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafi'iyah), sedangkan pendapat Abu Hanifah menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu adalah haram hingga terdapat dalil yang membolehkannya. Dan dampak dari perbedaan pendapat diatas nampak dalam perkara yang tidak ada dalil kehalalan maupun keharamannya. Adapun pendapat yang pertama (yakni madzhab Syafi'iyah) itu dikuatkan oleh hadis Nabi yang berbunyi : "Apa yang dihalalkan oleh Allah hukumnya halal, dan apa yang diharamkan oleh Allah hukumnya haram, sedangkan perkara yang didiamkan oleh Allah, maka perkara tersebut merupakan rahmat karunia Allah (dibolehkan), maka terimalah karunia tersebut karena sesungguhnya Allah tidak pernah melupakan sesuatu apapun" (HR. Al-Bazzar dan Thobroni dari sanad Abu Darda' dengan sanad yang Hasan) 


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٢٤

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز٠ وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya : Adapun menggambar / melukis / menfoto matahari maupun pemandangan alam hukumnya boleh, dan tidak ada larangan untuk memajang lukisan / gambar / foto pemandangan baik di rumah maupun di tempat lainnya, asalkan gambar / lukisan / foto tersebut tidak menumbuhkan fitnah contohnya gambar / foto perempuan yang menampakkan bagian selain wajah dan telapak tangan semisal lengan, betis, serta rambut. Hukum seperti ini juga berlaku pada gambar yang ada di TV.  Adapun tayangan TV yang menampilkan tarian, gambar, maupun penyanyi, itu semua hukumnya haram menurut pendapat saya.


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

Artinya : Fitnah adalah sesuatu yang mengarahkan kepada bangkitnya nafsu syahwat, maupun hal-hal yang mengarahkan pada keinginan melakukan hubungan seksual, maupun hal-hal yang menjadi permulaan hubungan sex (seperti meraba, memcium dll)  Adapun yang dimaksud syahwat adalah sesuatu yang menjadikan seseorang merasakan kenikmatan (menumbuhkan hasrat sex) saat melihatnya.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجرء ٢ الصحفة ٤٢

أما رقص النساء أمام من لا يحل لهن فإنه حرام بالإجماع لما يترتب عليه من إثارة الشهوة والافتتنان وما فيه من التهتك والمجون، ومثلهن الغلمان المرد أمام من يشتهيهم ويفتن بهم

Artinya : Adapun Wanita menari didepan Orang yang tidak halal baginya, maka sesungguhnya hal itu haram secara Ijma' karena dapat menimbulkan bangkitnya syahwat dan berbagai fitnah serta didalamnya ada keburukan dan senda gurau. Dan sama halnya dengan Wanita ialah tarian Anak Kecil yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu orang yang menyukainya dan terkena fitnah sebab mereka.

 الفقه على المذاهب الأربعة، الجزظ ٢ الصحفة ٤٢

حكم الغناء : الى ان قال٠ فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات


Artinya : Hukum 8 suara cengkok yang diperbolehlah hukumnya boleh / tidak apa-apa . Akan tetapi terkadang dalam nyanyian itu terdapat unsur yang mengakibatkan hukum nya menjadi haram atau makruh, begitu juga dalam hal permainan. Bernyanyi hukumnya menjadi dilarang apabila dapat menimbulkan fitnah karena sebab dinyanyikan oleh wanita yang tidak halal atau oleh anak muda yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu, hal ini dilarang sebagaimana jika nyanyian tersebut bisa mempengaruhi orang untuk minum khomer, atau dapat mengakibatkan membuang-buang waktu dan memalingkan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hanna Tiara Lestari
Alamat : Padakembang Tasikmalaya Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?