Hukum Mengucapkan ‎Salam ‎Secara Islami ‎kepada Orang ‎Kafir ‎Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid dan Badrun (nama samaran) keduanya seorang tokoh agama Islam yang mendapat undangan untuk menghadiri peresmian Gereja yang ada di Kecamatannya. Tidak hanya itu, bahkan keduanya diminta oleh Pastur untuk memberikan orasi kebangsaan pada acara Peresmian tersebut. Namun Rosyid tidak mau menghadiri undangan tersebut, karena menurutnya apabila menghadiri peresmian itu, berarti kita merestui dan mendukung penyembahan mereka kepada Yesus Kristus. Berbeda halnya dengan pemikiran Badrun. Justru menurutnya ini merupakan bentuk Toleransi dan tidak masalah untuk menghadirinya.

Akhirnya Badrun menghadiri peresmian Gereja tersebut, dan dengan suka rela Dia mengisi acara peresmian itu dengan ceramah/orasi kebangsaan di Mimbar Gereja tersebut. Namun sebelum memberikan orasi kebangsaan, Badrun mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Dan tidak lupa pula dalam mengakhiri orasi tersebut, Badrun menutupnya dengan ucapan Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kepada para jama'ah yang ada di Gereja tersebut. 

PERTANYAAN:

Apa hukumnya mengucapkan: Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kepada orang kafir, bukankah ucapan salam tersebut merupakan doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan Allah SWT atas mereka, sedangkan mereka sendiri menyekutukan Allah SWT dan itu merupakan dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT?

JAWABAN:

Hukum mengucapkan salam secara lengkap kepada orang kafir yaitu seperti dalam deskripsi:  Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Adalah haram. Sedangkan perbedaan Ulama' tentang bolehnya mengawali mengucakan salam kepada orang kafir adalah bukan salam secara lengkap melainkan hanya sebatas, Assalamu Alaika saja.

REFERENSI:

الحاوي الكبير للماوردي، الجزء ١٤ الصحفة ٣١٩ 

وَإِنْ كَانَ السَّلَامُ بَيْنَ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ فَضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَكُونَ الْكَافِرُ مُبْتَدِئًا بِالسَّلَامِ كيفة الرد عليه فَيَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ رَدُّ سَلَامِهِ ، وَفِي صِفَةِ رَدِّهِ وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فَيَقُولُ : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ " وَرَحْمَةُ اللَّهِ و بَرَكَاتُهُ "٠ وَالْوَجْهُ الثَّانِي : أَنْ يَقْتَصِرَ فِي رَدِّهِ عَلَيْهِ بِقَوْلِهِ وَعَلَيْكَ : لِأَنَّهُ رُبَّمَا نَوَى سُوءًا بِسَلَامِهِ وَإِنْ كَانَ الْمُسْلِمُ مُبْتَدِئًا بِالسَّلَامِ ، فَفِي جَوَازِ ابْتِدَائِهِ بِالسَّلَامِ وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : يَجُوزُ أَنْ يَبْتَدِئَ بِالسَّلَامِ : لِأَنَّهُ لَمَّا كَانَ السَّلَامُ أَدَبًا وَسُنَّةً كَانَ الْمُسْلِمُ بِفِعْلِهِ أَحَقَّ ، فَعَلَى هَذَا يَقُولُ لَهُ الْمُسْلِمُ : " السَّلَامُ عَلَيْكَ " عَلَى لَفْظِ الْوَاحِدِ ، وَلَا يَذْكُرُهُ عَلَى لَفْظِ الْجَمْعِ كَالْمُسْلِمِ ، لِيَقَعَ بِهِ الْفَرْقُ بَيْنَ السَّلَامِ عَلَى الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ٠ وَالْوَجْهُ الثَّانِي : لَا يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ السلام على الكافر حَتَّى يُبْتَدَأَ بِهِ ، فَيُجَابُ لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} - أَنَّهُ قَالَ : لَا تَبْتَدِئُوا الْيَهُودَ بالسَّلَامِ ، فَإِنْ بَدَءُوكُمْ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ٠


Artinya : Bila salam terjadi antara orang muslim dan Non Muslim maka ada dua macam : Pertama, bila Non Muslim mendahului salam hukum menjawab salamnya juga wajib hanya saja cara menjawab salamnya ada beberapa cara : Dijawab dengan Waalaika Salam dan jangan di tambah dengan kalimat, Warahmatullahi Wabarakatuh. Cukup di jawab dengan kalimat Wa Alaik karena bisa saja tujuan Non muslim memulai salam pada kita hanya berniat jelek (melecehkan, mengolok-olok atau bahkan mendoakan kejelekan seperti bila mereka mengucapkan Assalamu Alaikum maka jawablah Alaikum atau ‘Alaika Salam  (Assaam = kematian) Kedua, bila muslim yang mendahului salam pada Non Muslim, dalam hukum di perbolehkannya ada dua pendapat : Boleh memulai salam pada mereka karena salam adalah bentuk sopan santun dan sunnah yang semestinya orang muslim lebih berhak ketimbang orang lain, hanya saja cara memulai salamnya dengan kalimat “Assalamu Alaika ” dengan lafadz mufrad (tunggal) jangan memakai lafadz jamak (‘Alaikum) seperti layaknya salam pada sesame muslim supaya ada pembeda antara salam dengan sesama muslim dan dengan Non muslim. Tidak boleh memulai slam pada non muslim hingga mereka memulai salam terlebih dulu seperti dhahirnya hadits “Janganlah kalian memualai salam pada orang yahudi namun bila mereka memulai salam jawablah Wa Alaikum 


شرح النووي على مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ١٤٥

ﻭاﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﺭﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭاﺑﺘﺪاﺋﻬﻢ ﺑﻪ

Artinya : Para Ulama' berbeda pendapat dalam hukum menjawab salam dari orang kafir, dan hukum mereka mengawali ucapan salam kepada kita.

ﻓﻤﺬﻫﺒﻨﺎ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﺑﺘﺪاﺋﻬﻢ ﺑﻪ ﻭﻭﺟﻮﺏ ﺭﺩه ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﻘﻂ٠ ﻭﺩﻟﻴﻠﻨﺎ ﻓﻲ اﻻﺑﺘﺪاء ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻﺗﺒﺪﺃﻭا اﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﻻاﻟﻨﺼﺎﺭﻯ ﺑاﻟﺴﻼﻡ٠ ﻭﻓﻲ الرد ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺑﻬﺬا اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻋﻦ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻗﺎﻝ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭﻋﺎﻣﺔ اﻟﺴﻠﻒ 

Adapun madzhab kami (Syafi'iyah) berpendapat bahwa haram hukumnya mereka mengawali ucapan salam kepada kita, dan kita wajib menjawab salam mereka dengan ucapan : "wa alaikum" atau "alaikum" saja. Adapun dalil kami dalam hal mengawali ucapan salam kepada orang kafir adalah sabda Rosululloh : "Janganlah kalian mengawali mengucap salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani". Adapun dalil menjawab salam mereka adalah Sabda Rosululloh SAW: " (jika mereka mengucapkan salam kepada kalian) maka ucapkanlah wa alaikum". Dan pendapat madzhab kami ini merupakan pendapat kebanyakan Ulama' serta pendapat umum Ulama' salaf.


ﻭﺫﻫﺒﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﺑﺘﺪاﺋﻨﺎ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ﺭﻭﻱ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﻭ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺤﻴﺮﻳﺰ ﻭﻫﻮ ﻭﺟﻪ ﻟﺒﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻯ ﻟﻜﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻳﻘﻮﻝ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﻻﻳﻘﻮﻝ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺠﻤﻊ ﻭاﺣﺘﺞ ﻫﺆﻻء ﺑﻌﻤﻮﻡ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺑﺈﻓﺸﺎء اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻫﻲ ﺣﺠﺔ ﺑﺎﻃﻠﺔ ﻷﻧﻪ ﻋﺎﻡ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﻻﺗﺒﺪﺃﻭ اﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﻻاﻟﻨﺼﺎﺭﻯ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ

Segolongan Ulama' berpendapat kita boleh mengawali salam kepada mereka. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Umamah, Ibnu Abi Muhairiz, itu juga salah satu pendapat sebagian madzhab kami, hal ini diceritakan oleh Imam Mawardi, tetapi orang yang mengawali mengucapkan salam tersebut cukup mengucap "assalamualaika" dan tidak boleh mengucapkan "assalamualaikum" dengan sighot jama'. Berhujjah dengan dalil tersebut adalah salah, karena hadist tersebut bersifat umum yang kemudian ditakhshis dengan hadist : "Janganlah kalian mengawali mengucap salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani".

ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﻜﺮﻩ اﺑﺘﺪاﺅﻫﻢ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ﻭﻻﻳﺤﺮﻡ ﻭﻫﺬا ﺿﻌﻴﻒ ﺃﻳﻀﺎ ﻷﻥ اﻟﻨﻬﻲ ﻟﻠﺘﺤﺮﻳﻢ ﻓﺎﻟﺼﻮاﺏ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﺑﺘﺪاﺋﻬﻢ 
ﻭﺣﻜﻰ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ اﺑﺘﺪاﺅﻫﻢ ﺑﻪ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭاﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺳﺒﺐ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ

Sebagian pengimut Madzhab Syafi'iyah berpendapat : "Mereka mengawali mengucapkan salam kepada kita hukumnya makruh, tidak haram. Pendapat ini juga dloif karena fungsi nahi dalam hadist tersebut adalah untuk pengharaman, jadi yang benar adalah hukum orang kafir mengawali ucapan salam kepada kita adalah haram. Qodli Husain menceritakan pendapat dari segolongan Ulama', bahwa boleh mereka mengawali ucapan salam kepada kita karena dlorurot, adanya hajat atau karena satu sebab tertentu, ini merupakan pendapat Al-Qomah dan An-Nakho'i.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?