Apakah Seorang Ibu Bersalah Karena Tidak Pernah Menjenguk Anaknya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركات

DESKRIPSI:

Habibah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang sejak Umur 8 Bulan tidak lagi merasakan kasih seorang Ibu. Dulu Ibunya pergi karena tidak tahan lagi dengan perlakuan Suaminya. Saat ini Ibu Habibah sudah meninggal dunia, dan belum pernah sempat menjenguk Habibah selama kurang lebih 20 tahun.

PERTANYAAN:

Apakah Ibu Habibah bersalah karena tidak pernah menjenguk anaknya?

JAWABAN:

Ibu Habibah sebagai seorang Istri tidak berdosa disebabkan tidak pernah menjenguk anaknya, karena menjenguk adalah bukan suatu kewajiban. Sedangkan kewajiban Orang tua adalah mendidik anak. Mendidik adalah kewajiban seorang Ayah atau Kakek ketika tidak ada Ayah. Kecuali Ayah dan Kakek sudah tidak ada, maka menjadi kewajiban Ibu. Tetapi Ibu Habibah dianggap bersalah karena tidak melaksanakan fungsi sebagai Istri.

REFERENSI:

 
فيض القدير الجزء ٢ الصحفة ٥٣٨

إن من حق الولد على والده ومثله الجد أو الأب عند فقده فإن فقد فالأم وإن علت (أن يعلمه الكتابة) أي الخط لأنه عون له على الدنيا والدين وكذا يعلمه القراءة والآداب وكل ما يضطر إلى معرفته من الأمور الضرورية (وأن يحسن اسمه) بأن يسميه بأحب الأسماء إلى الله تعالى أو بنحو ذلك ولا يسميه باسم شيء من أسماء الشياطين ونحوها مما نهى عنه (وأن يزوجه) أو يسريه (إذا بلغ) الحلم فإنه بالتزويج أو التسري يحفظ عليه شطر دينه كما سيجيء في خبر وفيه إشارة إلى أن على الآباء تعليم أبنائهم حسن الأدب الذي شرع الشرع والعقل فضله واتفقت الكلمة على شكر أهله وأجرة تعليمه الكتابة ونحوها من ماله ثم على أبيه وإن علا ثم أمه وإن علت


Artinya: Sesungguhnya termasuk hak Anak atau kewajiban bagi Orang tua, dalam hal ini termasuk kewajiban Kakek saat sudah tidak ada Ayah, atau kewajiban Ibu dan seterusnya saat tidak ada Orang tua dari jalur Ayah. Mengajari menulis, karena hal tersebut dapat membantunya dalam urusan Duniawi maupun Agama, begitu juga mengajari belajar membaca serta tatakrama, dan hal-hal yang penting lainnya. Memberi nama yang baik, yaitu dengan memberikan nama yang disukai oleh Allah SWT, atau semisalnya dan tidak boleh diberi nama dengan nama-nama Syetan dan semisalnya dari berbagai nama yang dilarang syara'. Menikahkannya ketika sudah memasuki usia baligh (usia nikah), karena pernikahan tersebut dapat menjaga separo keagamaannya, seperti yang dijelaskan dalam hadits yang akan datang. Dan dalam hadits tersebut memberikan pemahaman tentang kewajiban para Ayah untuk mengajari anaknya adab tata krama yang anjurkan oleh Agama maupun akal akan keutamaannya, dan kemufakatan pemikiran atas mensyukuri keluarganya (kerukunan keluarga), serta kewajiban membiayai pendidikannya dengan pembiayaan dari hartanya (Ayah) Jika tidak ada Ayah, maka Kakek dan seterusnya yang menanggungnya. Jika tidak ada dari jalur Ayah maka ibu yang menanggungnya dan seterusnya.


الفقه الاسلامي وادلته الجزء ٩ الصحفة ٦٧٦٠

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻮﻇﻴﻔﺘﻬﺎ ﺇﻋﺪاﺩ اﻟﻤﻨﺰﻝ ﻭﺗﺮﺑﻴﺔ اﻷﻭﻻﺩ ﻭﺇﻧﺠﺎﺏ اﻟﺬﺭﻳﺔ، ﻭﻫﻮ ﻋﺐء ﻟﻴﺲ ﺑﺎﻟﻬﻴﻦ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﻴﺴﻴﺮ، ﻓﺈﺫا ﻛﻠﻔﺖ ﺑﺘﻘﺪﻳﻢ اﻟﻤﻬﺮ، ﻭﺃﻟﺰﻣﺖ اﻟﺴﻌﻲ ﻓﻲ ﺗﺤﺼﻴﻠﻪ اﺿﻄﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺗﺤﻤﻞ ﺃﻋﺒﺎء ﺟﺪﻳﺪﺓ، ﻭﻗﺪ ﺗﻤﺘﻬﻦ ﻛﺮاﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺴﺒﻴﻞ٠ ﻭﻭﺿﻊ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺒﺪﺃ ﺗﻮﺯﻳﻊ اﻟﻤﺴﺆﻭﻟﻴﺎﺕ اﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ﺑﻴﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ٠

Artinya: Adapun kewajiban aktivitas Istri adalah menyiapkan kebutuhan rumah tangga (belanja, memasak dll), mendidik anak, menjaga keturunan, beban itu bukanlah sesuatu yang sepele dan mudah.
Maka apabila engkau membebaninya mahar, atau membebani dengan bekerja untuk menghasilkan mahar tersebut, maka hal itu menjadikannya menanggung beban berat yang baru, dan itu berarti engkau membunuh kehormatannya dengan cara ini, sedangkan al-Qur'an sendiri sudah mengatur pembagian tanggung jawab persoalan harta atau ekonomi diantara Suami dan Istri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah Jamal
Alamat : Banjar Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?