Penyakit judam seperti apakah yang boleh khiyar nikah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Imam junid (nama samaran) ingin menikahi seorang Wanita. Imam Junid sudah tahu bahwa Orang tua Wanita tersebut mempunyai penyakit judam, namun penyakit ini belum menular pada anaknya tersebut, sebelum terjadi pernikahan, pihak keluarga dari Imam Junid memaksa pernikahannya tersebut dibatalkan, namun Imam Junid tidak mau, sampai akhirnya pernikahan tersebut tetap dilaksanakan.

PERTANYAAN

Penyakit judam seperti apakah yang boleh khiyar?

JAWABAN 

Penyakit judam yang boleh khiyar adalah judam yang benar-benar nyata. Artinya menurut sebagian Ulama' sudah terputus-putus anggota tubuhnya yang sakit, ada pula yang apabila sampai menghitam (meskipun tidak putus), tetapi menurut qoul yang mu'tamad dikatakan berpenyakit judam berdasarkan ketetapan dokter.

REFERENSI:

الام للشافعي الجزء ٥ الصحفة ٩١

وَلَا خِيَارَ فِي الْجُذَامِ حَتَّى يَكُونَ بَيِّنًا فَأَمَّا الزَّعَرُ فِي الْحَاجِبِ، أَوْ عَلَامَاتٌ تُرَى أَنَّهَا تَكُونُ جَذْمَاءَ وَلَا تَكُونُ فَلَا خِيَارَ فِيهِ بَيْنَهُمَا لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَكُونُ

Artinya: Tidak diperbolehkan khiyar sebab penyakit judam kecuali benar" nyata atau jelas penyakitnya. sedangkan bulu alis yang sampai tumbuh sedikit dan kelihatan kulitnya atau tanda" yang terlihat berupa tanda judam atau lainnya, maka tidak boleh khiyar karena bisa saja bukan judam.


اسني المطالب الجزء ٣ الصحفة ١٣٥

 بِخِلَافِ غَيْرِهِمَا مِنْ أَوَائِلِ الْبَرَصِ وَالْجُذَامِ لَا يَثْبُتُ بِهِ الْخِيَارُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْجُوَيْنِيُّ قَالَ وَالِاسْتِحْكَامُ فِي الْجُذَامِ يَكُونُ بِالتَّقَطُّعِ وَتَرَدَّدَ الْإِمَامُ فِيهِ وَجَوَّزَ الِاكْتِفَاءَ بِاسْوِدَادِهِ وَحُكْمِ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِاسْتِحْكَامِ الْعِلَّةِ

Artinya: Beda halnya dengan keduanya belang dan kusta yang sudah pasti, yaitu berupa permulaan belang dan kusta (hal itu) tidak boleh khiyar sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Juwaini. Menurutnya kepastian dalam kusta adalah terpotongnya anggota yang sakit. Dan Imam Haromain meragukan itu, dan Beliau mencukupkan dengan sudah menghitamnya anggota dan ditetapkannya oleh seorang ahli atau  dokter.


حاشية البجيرمي علي شرح المنهج الجزء ٣ الصحفة ٣٨٦

قَوْلُهُ: وَمُسْتَحْكِمِ جُذَامٍ وَبَرَصٍ مِنْ إضَافَةِ الصِّفَةِ لِلْمَوْصُوفِ أَيْ جُذَامٍ وَبَرَصٍ مُسْتَحْكِمَيْنِ، وَاشْتِرَاطُ الِاسْتِحْكَامِ فِيهِمَا ضَعِيفٌ، وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِمَا اسْتِحْكَامٌ بَلْ يَكْفِي حُكْمُ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِأَنَّهُ جُذَامٌ أَوْ بَرَصٌ كَمَا فِي م ر وَز ي وَع ش

Artinya: Perkataan redaksi kitab "kepastian judam dan baros" adalah termasuk mengidofahkan sifat kepada yang disifati artinya judam dan baros yang pasti. Mensyaratkan keduanya dengan kepastian adalah pendapat lemah. Sedangkan pendapat mu'tamad adalah tidak mensyaratkannya, tetapi cukup dengan penetapan ahlul hibroh atau dokter bahwasanya ia adalah kusta atau belang, sebagaimana pendapat imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Al Romli, Imam Ali Al Zayadi dan Ali Al Sybromulisi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Junid
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?