Hukum Wudlu' Dan Sholatnya Orang yang Bertato Sahkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) merupakan pemuda punk yang punggungnya dan tangannya dipenuhi tato gambar naga. Dia agak ditakuti oleh teman-teman punk-nya. Entah karena tato tersebut atau karena memang badannya yang kekar sekaligus bertato naga. Meskipun begitu, Marcel termasuk orang yang tidak pernah meninggalkan sholat dan selalu menjaga Wudlu'. Dia saat ini merasa menyesal telah mentato tubuhnya, dan juga terbesit dibenaknya keinginan untuk menghilangkan tato tersebut, tapi Dia khawatir dapat mencederai anggota tubuhnya.

PERTANYAAN:

Sahkah wudlu' dan Sholatnya si Marcel yang tangannya dipenuhi tato?

JAWABAN:

Sah Wudlu' dan Shalat Marcel yang anggota wudlu'nya dipenuhi tato, apabila tato tersebut sudah terbungkus kulit walupun sangat tipis. Dan tidak sah apabila tato tersebut masih basah/belum sembuh dan belum terbungkus kulit.

REFERENSI:

قرة العين- بفتاوى إسماعيل الزين اليمنى، الصحفة ٥٥
 
سؤال ؛ ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة

Artinya : Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menusuk pada anggota wudlu'nya atau semua badannya dengan jarum misalnya, kemudian Dia meletakkan tinta ditempat yang ditusuk tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya) setelah itu, apakah sah wudlu'nya, begitu juga mandinya atau tidak ? Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk Wasym, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya), maka tidak menghalang-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat.


حاشية قليوبي، الجزء ١ الصحفة ٢٠٨

فُرُوعٌ: كُلُّ مَا مَرَّ مِنْ أَحْكَامِ الْوَصْلِ يَجْرِي فِي الْوَشْمِ، وَخِيَاطَةِ الْجُرْحِ بِخَيْطٍ نَجِسٍ، وَالتَّدَاوِي بِنَحْوِ دُهْنٍ نَجِسٍ، فَيَحْرُمُ فِعْلُهُ عَلَى مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ عَامِدٍ عَالِمٍ بِالتَّحْرِيمِ، بِغَيْرِ عُذْرٍ وَلَوْ حَائِضًا وَرَقِيقًا، وَتَجِبُ إزَالَتُهُ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ الْخَوْفِ، وَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ مَعَهُ، وَيَنْجُسُ مَا لَاقَاهُ، مَا لَمْ يَكْتَسِ جِلْدًا وَلَوْ رَقِيقًا

Artinya : Persoalan menyambung rambut yang telah di bahas, hukumnya juga berlaku dalam masalah tato, menjahit luka dengan benang najis, berobat dengan minyak najis, maka hal tersebut haram dilakukan oleh orang yang mukalllaf, yang dalam kondisi normal (bukan darurat), sengaja, dan tahu keharaman hal tersebut, tidak ada udzur meskipun Dia orang yang haidl ataupun budak, Dan wajib hukumnya menghilangkan hal tersebut dalam kondisi tidak ada kekhawatiran (keselamatan diri) dan hukum sholatnya tidak sah dengan adanya hal tersebut, serta apa yang mengenainya juga najis, selagi tidak menjadi kulit meskipun tipis.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Maudy
Alamat : Batu Ampar Kalimantan Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?