Tatacara Bersuci dari Najis yang Berat



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Novel adalah seorang Muslim yang sehari-hari bekerja di Resto Bintang 3 milik Chinese. Dia merupakan kepala keluarga yang telah dikaruniai 5 Anak dari seorang Istri. Di Resto tersebut ada berbagai macam menu makanan yang diantaranya menu dari daging Babi. Sehingga piring dan berbagai peralatan dapur banyak yang mutanajjis dari najis mughalladhoh. 

PERTANYAAN

Apakah ketika bersuci dari najis mughollazhoh harus tetap menggunakan 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya dicampur dengan tanah?  (Sedangkan di restoran tersebut sangat tidak memungkinkan untuk melakukannya karena dianggap tidak higienis dan malah menjadikan tidak steril)

JAWABAN 

Ketika bersuci dari najis Mughallazhoh, tetap harus mensucikannya dengan basuhan tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu. 

والأصل في ذلك قوله صلى الله عليه وسلم { طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب } ، وفي رواية أولاهن ، أو أخراهن بالتراب 

Artinya: Dasar itu semua adalah sabda Nabi SAW, "Sucinya wadah salah satu dari kalian apa bila dijilat anjing, yaitu membasuh wadah tersebut dengan tujuh kali basuhan, basuhan pertama dicampur debu, dalam riwayat lain, (pertama atau terakhir) dicampur debu.

REFERENSI:

سبل السلام - الجزء ١ الصحفة ٢٢

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله (ص): طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات، أولاهن بالتراب أخرجه مسلم

Artinya: Diceritakan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda ; "Sucinya wadah salah satu dari kalian apa bila dijilat anjing, yaitu membasuh wadah tersebut dengan tujuh kali basuhan, basuhan pertama dicampur debu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Muhajir
Alamat : Bogor Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?