Apakah Tonggeret Termasuk Jenis Belalang yang Dihalalkan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Budi (nama samaran) merupakan pemuda yang tinggal di suatu Desa di Pulau Jawa. Di musim Padi seperti saat ini, Dia Hobi mencari Belalang dan Tonggeret untuk dijadikan salah satu lauk pauk sehari-hari di Rumahnya.

PERTANYAAN

Apakah Tonggeret termasuk salah satu jenis belalang yang dihalalkan ?

📖 JAWABAN

Tidak termasuk hewan yang halal dikonsumsi karena tonggeret tidak termasuk jenis belalang, melaikan termasuk jenis hasyarot. 

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٥ الصحفة ١٤١

اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺤﺎﺩﻱ ﻋﺸﺮ: اﻟﺤﺸﺮاﺕ اﻟﺤﺸﺮاﺕ ﻗﺪ ﺗﻄﻠﻖ ﻟﻐﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻬﻮاﻡ ﻓﻘﻂ، ﻭﻗﺪ ﺗﻄﻠﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﻐﺎﺭ اﻟﺪﻭاﺏ ﻛﺎﻓﺔ ﻣﻤﺎ ﻳﻄﻴﺮ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻄﻴﺮ. ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﻫﻨﺎ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺜﺎﻧﻲ اﻷﻋﻢ٠ ﻭاﻟﺤﺸﺮاﺕ ﺗﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ


Artinya : Cabang ke sebelas : Hasyarot :
Hasyarat terkadang secara bahasa dimutlakkan atas beberapa hewan melata saja, dan terkadang atas hewan melata yang kecil-kecil secara keseluruhan dari yang bisa terbang ataupun tidak. Dan yang dikehendaki disini adalah arti yang nomer dua lebih umum. Dan Hasyarot terbagi dua :

ﺃ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺩﻡ ﺳﺎﺋﻞ (ﺫاﺗﻲ) ﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻪ: اﻟﺤﻴﺔ، ﻭاﻟﻔﺄﺭﺓ، ﻭاﻟﺨﻠﺪ، ﻭاﻟﻀﺐ، ﻭاﻟﻴﺮﺑﻮﻉ، ﻭاﺑﻦ ﻋﺮﺱ، ﻭاﻟﻘﻨﻔﺬ

(Yang pertama) Hewan yang memiliki darah yang mengalir (secara dzatiyah), dan beberapa contohnya yaitu : Ular, Tikus, tikus tanah , tikus kecil, Tikus Mol (Tikus Tanah), Dob (hewan yang mirip biawak yang hidup di darat di Daerah Timur Tengah), Jerboa, Cerpelai, Landak.

ﺑ) ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺩﻡ ﺳﺎﺋﻞ (ﺫاﺗﻲ) ﻭﻣﻦ ﺃﻣﺜﻠﺘﻪ: اﻟﻮﺯﻍ، ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ، ﻭاﻟﻌﻈﺎءﺓ، ﻭاﻟﺤﻠﺰﻭﻥ اﻟﺒﺮﻱ، ﻭاﻟﻌﻨﻜﺒﻮﺕ، ﻭاﻟﻘﺮاﺩ، ﻭاﻟﺨﻨﻔﺴﺎء، ﻭاﻟﻨﻤﻞ، ﻭاﻟﺒﺮﻏﻮﺙ، ﻭاﻟﺠﺮاﺩ، ﻭاﻟﺰﻧﺒﻮﺭ، ﻭاﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭاﻟﺒﻌﻮﺽ

(Yang kedua) Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir (secara dzatiyah), dan beberapa contohnya yaitu : Cicak, Kalajengking, Kadal, Bekicot, hewan liar, laba-laba, Lemut (kutu binatang), Kecoa/Kepik, Semut, Kutu, Belalang, Tawon, Lalat, dan Nyamuk.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٣٢٦

وأباح المالكية أكل الحلزون إذا سلق أو شوي، لا ما مات وحده

Artinya : Golongan Madzhab Maliki memperbolehkan memakan halazun (kremis, keong / kul, bekicot, kerang dsb) apabila bekicot tersebut direbus atau dipanggang, adapun jika mati sendiri, maka tidak boleh dimakan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Ulubelu Tanggamus Lampung
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?