Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dapat Melihat Perbuatan Orang yang Masih Hidup ?
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) hidup di suatu Daerah yang berkembang sebuah keyakinan (masyarakat mempercayai) bahwa seseorang yang telah meninggal dapat pulang atau kembali ke Rumahnya di waktu atau hari-hari tertentu (semisal : Kamis malam Jum'at). Sehingga masyarakat di Daerah tersebut ketika hari (Kamis malam Jum'at) membersihkan Rumah dan halaman depan Rumah dengan tujuan menyambut orang yang sudah meninggal tersebut.
Tidak hanya itu, masyarakat di Daerah tersebut juga percaya bahwa orang yang sudah meninggal dapat melihat tindak-tanduk orang yang masih hidup terutama keluarga dan anak keturunannya.
PERTANYAAN
Apakah orang yang sudah meninggal dapat melihat perbuatan orang yang masih hidup?
JAWABAN
Benar ! Orang yang sudah meninggal dapat mengetaui perbuatan keluarganya yang masih hidup, karena amal keluarganya ditunjukkan oleh Allah SWT setiap malam Jum'at.
REFERENSI:
فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ٢٥١
وَرَوَى التِّرْمِذِيُّ الْحَكِيمُ فِي " نَوَادِرِ الْأُصُولِ "، مِنْ حَدِيثِ عبد الغفور بن عبد العزيز، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ عَلَى اللَّهِ، وَتُعْرَضُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ وَعَلَى الْآبَاءِ وَالْأُمَّهَاتِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَيَفْرَحُونَ بِحَسَنَاتِهِمْ وَتَزْدَادُ وُجُوهُهُمْ بَيَاضًا وَإِشْرَاقًا، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُؤْذُوا أَمْوَاتَكُمْ
Artinya : Imam Tirmidzi al-Hakim dalam kitab "Nawadirul Ushul" meriwayatkan hadits dari Abdul Ghofur bin abdul Aziz dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rosululloh SAW bersabda; "Amal-amal manusia dihadapkan kepada Allah SWT di hari Senin dan Kamis, dan diperlihatkan kepada para Nabi dan para Bapak dan Ibu mereka dihari Jum'at, mereka bergembira ketika melihat amal-amal baik (keluarga/kaumnya) sehingga wajah mereka semakin putih bersinar, maka bertakwalah kalian semua kepada Allah SWT, dan janganlah menyakiti orang-orang yang telah meninggal dari diri kalian semua !
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar