Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Salib Seperti Apa yang Diharamkan dalam Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menuli

Hukum Menggunakan Abjad dan Simbol yang Menyerupai Salib dalam Aktivitas Menulis

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis

Cara Membedakan Lambang Salib dengan Lambang yang Mirip Salib

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menuli

Hukum Memakai Salib karena Dlorurot

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menuli

Ta'rif (Defenisi) dan Had (Batasan) Salib itu Sendiri dalam Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis

Hukum Jual Pakaian yang Disangka Gambar Salib

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis

Sahkah Sholatnya Memakai Kopiah Ada Icon Seperti Salib

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis

Kopiah Ada Lambang Hanya Mirip Salib, Sahkah Sholatnya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi ( Sejere : Bahasa Madura ) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".  Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1".  Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menuli

Hukum Mengkhawatirkan Status Kehalalan Daging Impor dari Negara Non Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Kebutuhan akan daging sapi di Negaranya yang mayoritas Muslim. Seorang Presiden masih saja mengimpor daging sapi dari Negara lain yang mayoritas Non-Muslim. Sehingga hal ini menyebabkan Badrun ( nama samaran ) tidak pernah makan daging sapi kecuali hasil dari sembelihannya sendiri karena Badrun khawatir kalau daging sapi impor dari negara mayoritas Non-Muslim cara penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam dan juga yang menyembelih adalah Non Muslim (seperti Nasrani, Yahudi dll) PERTANYAAN: Dapatkah dibenarkan kekhawatiran Badrun kalau daging sapi impor penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam atau disembelih oleh Non Muslim? JAWABAN: Dalam kontek impor , tidak dibenarkan kekhawatiran Badrun. Karena biasanya daging impor harus memehuhi kreteria diantaranya adalah bersertifikat halal. Sedangkan dalam kontek seorang muslim, bisa dibenarkan kekhawatirannya. REFERENSI:

Siapa yang Menanggung Dosa Apabila Daging Impor Haram

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Kebutuhan akan daging sapi di Negaranya yang mayoritas Muslim. Seorang Presiden masih saja mengimpor daging sapi dari Negara lain yang mayoritas Non-Muslim. Sehingga hal ini menyebabkan Badrun ( nama samaran ) tidak pernah makan daging sapi kecuali hasil dari sembelihannya sendiri karena Badrun khawatir kalau daging sapi impor dari negara mayoritas Non-Muslim cara penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam dan juga yang menyembelih adalah Non Muslim (seperti Nasrani, Yahudi dll) PERTANYAAN: Kalau daging sapi impor tersebut haram, siapkah yang menaggung dosa apabila ada seseorang muslim yang makan daging tersebut ? JAWABAN: Yang berdosa adalah pengekspor/ penjual. REFERENSI: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٣١٩ فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاالبغوي٠ Artinya : Apabila seseorang

Apakah Wakil Wajib Menentukan dalam Niatnya menunaikan Zakat Fitrah dari Muwakkil

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Zakat fitrah adalah suatu kewajiban. Badrun ( nama samaran ) mewakilkan pada Zaid dalam menunaikan zakat fitrahnya, Badrun mempercayai Zaid karena Zaid bekerja di lembaga Amil zakat. Badrun pasrah penuh pada Zaid dalam niat dan menunaikan zakatnya. Namun ketika Zaid menunaikan zakat niatnya keliru tidak menyebut nama Badrun, tapi niat zakat untuk orang lain. PERTANYAAN: Apakah wakil wajib ta'yin (menentukan) dalam niatnya ketika menunaikan zakat fitrah dari muwakkil? JAWABAN: Zaid sebagai wakil Badrun wajib untuk membayarkan zakat si Badrun dan Zaid sebagai orang yang dipasrahi niat zakat oleh si-Badrun juga wajib berniat zakat untuk si Badrun dalam membayar zakat, supaya zakat yang diberikan oleh Zaid menjadi zakatnya Badrun. REFERENSI: روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٩ ولو وكل وكيلا وفوض إليه النية أيضأ جاز ذكره في النهاية والوسيط٠ Artinya: Apabila seseoran

Hukum Menyembelih Hewan Buruan yang Tidak Mati Ditembak

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Jumadi ( nama samaran ) mempunyai hobi berburu burung, tupai, musang dan lain-lain. Seperti biasanya, Dia menggunakan senapan angin (bedil) untuk berburu hewan-hewan tersebut. Sebagian ada yang langsung mati terkena tembak senapan angin tersebut, seperti jenis burung dan tupai. Dan adapula yang harus disembelih seperti halnya Musang, karena tidak mati meskipun terkena tembakan senapan dari Jumadi. PERTANYAAN: Apabila hewan buruan tersebut tidak mati ditembak seperti halnya Musang, bolehkah menyembelihnya secara syar'i? JAWABAN: Apabila binatang buruan dengan senapan angin tersebut tidak mati, maka ditafsil : a) Ketika hewan tersebut didapati masih hidup dan masih bisa bertahan hidup kurang lebih sehari semalam ( hayat mustaqirrah ), maka harus disembelih. b) Ketika didapati masih hidup namun tidak ada hayat mustaqirrah (tidak hidup sehari semalam), maka sudah dianggap bangk

Status Anak-Anak di Perantauan yang Sudah Memberikan Nafkah kepada Orang Tua Tetapi Masih Kurang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)   السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan Laki-laki Duda yang sudah tua. Dia mempunyai 4 Orang Anak (2 Laki-laki dan 2 Perempuan). Saat ini Badrun sering sakit-sakitan dan dirawat oleh kedua Anaknya yang Laki-laki dan Perempuan. Sedangkan 2 Anaknya lagi berada di Perantauan. Terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perawatan Badrun yang sakit-sakitan. Kedua Anaknya yang berada di perantauan sering mengirim uang. Namun, kedua saudaranya (Laki-laki dan Perempuan) yang merawat Badrun selalu mengeluh dan merasa kiriman uang tersebut tidak mencukupi untuk biaya memenuhi kebutuhan hidup Badrun dan biaya perawatan sakitnya. Padahal Uang yang dikirim tersebut terkadang harus hutang pada orang lain, namun Saudara-saudaranya yang merawat Badrun tidak memahami bahwasanya hidup di perantauan tidak semudah yang dibayangkan, dan mereka berdua (yang merawat Badrun) merasa tidak perlu membiayai k

Hukum Berbuka Puasa Mengikuti Kumandang Adzan oleh Muadzin yang Mendahului Waktu Imsakiyah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah satu Takmir dan muadzin di sebuah Masjid di Desanya. Namun dalam Ramadhan saat ini, Dia selalu mengundangkan adzan 2 (dua) atau 3 (tiga) menit sebelum masuk waktu Maghrib (jadwal sholat 5 waktu atau  imsakiyah). Namun waktu sholat yang lain seperti Dhuhur atau Asar, Badrun adzan tepat waktu atau bahkan lebih sedikit dari jadwal sholat atau jadwal imsakiyah.  Hal ini entah karena jam digital di Masjid tersebut belum di update atau Badrun terlalu cepat memutar kaset sholat tarhim saat menjelang Maghrib sehingga selesainya sholat tarhim tersebut belum masuk jadwal sholat atau jadwal imsakiyah, namun Badrun langsung saja mengumandangkan adzan meskipun dijadwal imsakiyah kurang 2 (dua) atau 3 (tiga) menit. Ironisnya, saat Badrun mengumandangkan adzan, maka sebagian Masjid yang tidak punya jadwal imsakiyah ikut adzan bersamaan dengan adzannya