Apakah Orang Yang Telah Mati Suri Selama 8 Hari Harus Diakad Nikah Lagi Agar Bisa Hidup Berdampingan Dengan Istrinya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah memasuki hari kedelapan ditinggal mati oleh Suaminya. Namun tidak disangka ternyata Suaminya hidup kembali meskipun sudah sekitar 8 hari didalam Kubur. Hal ini sangat mengherankan dan menghebohkan masyarakat sekitarnya, tetapi sebagian mereka mengatakan Badrun mengalami mati suri. Disisi lain menjadi kebahagiaan yang tiada tara bagi Badriyah karena bisa hidup berdampingan lagi.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun harus diakad nikah lagi agar bisa hidup berdampingan dengan Badriyah?

JAWABAN:

Menurut al aqrab atau lebih dekat kepada kebenaran adalah harus melakukan iddah wafat terlebih dahulu.

REFERENSI:

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٢٣ الصحفة ٣٥٤

قوله : لوفاة الزوج وقع السؤال في الدرس عما لو ماتت الزوجة موتا حقيقيا والزوج حي ثم حييت هل تتزوج بغيره حالا لأنها بالموت سقطت عنها سائر الأحكام وهذه حياة جديدة أم لا فلا تتزوج بغيره ما دام حيا حتى يموت أو يطلقها وتعتد عدة الوفاة في الأول والطلاق في الثاني؟

Artinya : Disela-sela pembelajaran ada pertanyaan tentang seorang Istri yang benar-benar meninggal, sedangkan Suaminya masih hidup, namun kemudian si Istri hidup lagi. Pertanyaannya : "Bolehkah si-Istri seketika itu juga menikahkannya dengan Laki-laki lain ? Karena sebab kematian, kewajiban-kewajiban hukum sudah gugur dari dirinya, serta kehidupan keduanya ini merupakan kehidupan yang baru. Atau Dia tidak boleh langsung menikahkannya dengan orang lain, Selagi Dia masih hidup dan belum mati ? Atau si Istri menjadi tertalak, dan Dia beriddah wafat dalam kasus pertama, atau beriddah talak di kasus ke dua ? 

 فيه نظر، والأقرب الأول للعلة المذكورة، ولا فرق في ذلك بين عودها لزوجها الأول وبين تزوجها بغيره

Dalam kasus ini perlu penelitian lebuh lanjut. Adapun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama (si Istri boleh menikah langsung lagi karena hukum-hukum sudah gugur dari dirinya). Dan tidak ada perbedaan apakah Dia kembali ke Suaminya yang pertama, atau menikahkannya dengan Laki-laki yang lain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?