Apa Perbedaan Bunga Dan Riba ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Soraya (nama samaran) merupakan seorang yang kaya raya meskipun kekayaannya tersebut sebagian dari praktek hutang-piutang berbunga yang Ia jalankan. Banyak dari Masyarakat di Desanya yang meminjam / hutang uang padanya. Namun siapapun yang minjam uang padanya, maka mereka harus membayar lebih dari pokok pinjamannya, akan tetapi dalam akadnya si peminjam ridlo dengan pembayaran yang lebih tersebut.

PERTANYAAN:

Apa perbedaan bunga dan riba?

JAWABAN:

Riba dan bunga arti secara bahasa adalah sama yaitu berkembang " Az-Ziyadah" Dan riba adalah bahasa arab sementara Bunga adalah bahasa Indonesia.

REFERENSI:

حاشية الجمل، الجزء ٣ الصحفة ٤٤

وَهُوَ لُغَةً: الزِّيَادَةُ وَشَرْعًا عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرِهِ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا٠

Artinya : Riba secara bahasa ialah bertambah, secara syara' ialah akad tukar-menukar yang telah ditentukan yang tidak diketahui padanannya didalam standar syara' disaat terjadinya akad atau beserta mengakhirkan akad didalam pengganti keduanya atau salah satunya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?